![5,2 Ribu Peserta PBI Dinonaktifkan](https://koran-jakarta.com/images/article/phppjbx8m_resized.jpg)
5,2 Ribu Peserta PBI Dinonaktifkan
![5,2 Ribu Peserta PBI Dinonaktifkan](https://koran-jakarta.com/images/article/phppjbx8m_resized.jpg)
Tulus Abadi, Ketua YLKI
Peserta tersebut mendapatkan keleluasaan bisa langsung memanfaatkan layanan kesehatan saat itu juga setelah mendaftar tanpa menunggu waktu jeda selama 14 hari. "Namun jika masyarakat yang dinonaktifkan sebagai PBI mendaftarkan diri melewati 31 Agustus 2019, peserta harus menunggu waktu 14 hari untuk bisa mendapatkan manfaat layanan kesehatan," jelasnya.
Minim Sosialisasi
Sementara itu, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi menilai keputusan pemerintah menonaktifkan 5,2 juta peserta PBI program JKN yang mulai diberlakukan per 1 Agustus 2019 dinilai minim sosialisasi.
Ia mengatakan informasi penonaktifan 5,2 juta peserta PBI dan menggantinya dengan warga prasejahtera dalam data terbaru di Kementerian Sosial dengan jumlah yang sama hanya jeda satu hari sebelum ditetapkan disebut terlalu cepat.
Tulus menilai pengambilan keputusan tersebut akan menimbulkan risiko gejolak di masyarakat dikarenakan penyampaian informasi yang minim dalam waktu singkat.
Halaman Selanjutnya....
Komentar
()Muat lainnya