![5,2 Ribu Peserta PBI Dinonaktifkan](https://koran-jakarta.com/images/article/phppjbx8m_resized.jpg)
5,2 Ribu Peserta PBI Dinonaktifkan
![5,2 Ribu Peserta PBI Dinonaktifkan](https://koran-jakarta.com/images/article/phppjbx8m_resized.jpg)
Tulus Abadi, Ketua YLKI
"Keputusan menteri ini sebagai suatu upaya peningkatan data PBI agar lebih tepat sasaran, kemudian diganti oleh orang yang lebih berhak," kata dia.
Deputi Direksi Bidang Kepesertaan BPJS Kesehatan, Bona Evita, mengatakan masyarakat yang terdampak penonaktifan peserta PBI BPJS Kesehatan bisa melapor pada Dinas Sosial daerah setempat bila ingin tetap mendapatkan bantuan iuran dari pemerintah.
"Kalaupun peserta merasa bahwa saya ini sebenarnya tidak mampu, silakan saja bisa ke Dinas Sosial untuk bertanya terkait hal itu untuk dijelaskan lebih lanjut," kata Bona.
Bona mengatakan peserta JKN bisa mengecek status kepesertaannya untuk mengetahui tetap dilanjutkan sebagai PBI atau dinonaktifkan melalui Kantor Cabang BPJS Kesehatan, layanan pusat telepon di 1 500 400, atau bertanya melalui akun media sosial BPJS Kesehatan.
Sedangkan masyarakat yang dinonaktifkan sebagai peserta PBI juga bisa mendaftarkan dirinya kembali sebagai peserta mandiri atau kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dengan membayar iuran secara mandiri.
Halaman Selanjutnya....
Komentar
()Muat lainnya