Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Jaminan Kesehatan Nasional | YLKI Nilai Penonaktifan Kurang Sosialisasi

5,2 Ribu Peserta PBI Dinonaktifkan

Foto : ISTIMEWA

Tulus Abadi, Ketua YLKI

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Sebanyak 5.227.852 peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang sebelumnya iuran kepesertaannya dibayar oleh pemerintah melalui APBN, mulai 1 Agustus 2019 dihentikan. Sebab, berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang telah dimutakhirkan, mereka tidak lagi masuk klasifikasi warga prasejahtera yang membutuhkan bantuan sosial, termasuk PBI.

Staf Khusus Menteri Sosial, Febri Hendri Antoni Arif, di kantor BPJS Kesehatan di Jakarta, Rabu (31/7) mengatakan, berdasarkan DTKS yang telah dimutakhirkan itu, dari total 5,2 juta PBI yang dinonaktifkan, tercatat 5.113.842 individu memiliki NIK dengan status tidak jelas. Jumlah warga tersebut juga disebutkan secara keseluruhan tidak memanfaatkan layanan kesehatan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional sejak 2014 hingga saat ini.

Sebanyak 114.010 individu tercatat telah meninggal dunia, memiliki data ganda, dan pindah segmen atau menjadi lebih mampu.

Febri mengatakan sekitar 5,2 juta PBI yang dinonaktifkan tersebut akan digantikan dengan pendaftaran PBI baru, dengan jumlah yang sama. Sekitar 5,2 juta PBI baru berasal dari DTKS dengan pemutakhiran terbaru.

"Keputusan menteri ini sebagai suatu upaya peningkatan data PBI agar lebih tepat sasaran, kemudian diganti oleh orang yang lebih berhak," kata dia.

Deputi Direksi Bidang Kepesertaan BPJS Kesehatan, Bona Evita, mengatakan masyarakat yang terdampak penonaktifan peserta PBI BPJS Kesehatan bisa melapor pada Dinas Sosial daerah setempat bila ingin tetap mendapatkan bantuan iuran dari pemerintah.

"Kalaupun peserta merasa bahwa saya ini sebenarnya tidak mampu, silakan saja bisa ke Dinas Sosial untuk bertanya terkait hal itu untuk dijelaskan lebih lanjut," kata Bona.

Bona mengatakan peserta JKN bisa mengecek status kepesertaannya untuk mengetahui tetap dilanjutkan sebagai PBI atau dinonaktifkan melalui Kantor Cabang BPJS Kesehatan, layanan pusat telepon di 1 500 400, atau bertanya melalui akun media sosial BPJS Kesehatan.

Sedangkan masyarakat yang dinonaktifkan sebagai peserta PBI juga bisa mendaftarkan dirinya kembali sebagai peserta mandiri atau kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dengan membayar iuran secara mandiri.

Peserta tersebut mendapatkan keleluasaan bisa langsung memanfaatkan layanan kesehatan saat itu juga setelah mendaftar tanpa menunggu waktu jeda selama 14 hari. "Namun jika masyarakat yang dinonaktifkan sebagai PBI mendaftarkan diri melewati 31 Agustus 2019, peserta harus menunggu waktu 14 hari untuk bisa mendapatkan manfaat layanan kesehatan," jelasnya.

Minim Sosialisasi

Sementara itu, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi menilai keputusan pemerintah menonaktifkan 5,2 juta peserta PBI program JKN yang mulai diberlakukan per 1 Agustus 2019 dinilai minim sosialisasi.

Ia mengatakan informasi penonaktifan 5,2 juta peserta PBI dan menggantinya dengan warga prasejahtera dalam data terbaru di Kementerian Sosial dengan jumlah yang sama hanya jeda satu hari sebelum ditetapkan disebut terlalu cepat.

Tulus menilai pengambilan keputusan tersebut akan menimbulkan risiko gejolak di masyarakat dikarenakan penyampaian informasi yang minim dalam waktu singkat.

Menurut dia, pihak BPJS Kesehatan bersama Kementerian Sosial sebaiknya membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang terdampak penonaktifan kepesertaan PBI apabila warga tersebut merasa dirinya masih layak mendapatkan bantuan iuran jaminan kesehatan dari pemerintah.

Kendati demikian, Tulus sejutuju dengan kebijakan penonaktifan tersebut. "Spiritnya bagus, pemerintah ingin mereformasi agar penerima bantuan lebih tepat sasaran dan betul-betul diberikan kepada warga yang berhak," ujarnya.eko/ruf/E-3

Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top