Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kepatuhan Perusahaan

43 Ribu Perusahaan di Jakarta Tunggak Iuran BPJS

Foto : Istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta berencana memanggil 43 ribu perusahaan di wilayah DKI Jakarta yang menunggak membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan (BPJS-TK). Sejak 2015 hingga saat ini, jumlah tunggakan mencapai sekitar 1,1 triliun rupiah.

"Kami mengimbau kepada perusahaan-perusahaan yang menunggak iuran tersebut untuk segera melunasi," kata Wakil Kepala Kejati DKI Jakarta, Pathor Rohman, usai acara "Upaya Penegakan Hukum terhadap Kepatuhan Pembayaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan Sesuai UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS" di Kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (5/12).

Acara tersebut dihadiri 64 perwakilan perusahaan besar di wilayah DKI Jakarta yang memiliki tunggakan iuran, dan Deputi Direktur BPJS-TK Wilayah DKI Jakarta, Achmad Hafiz.

Pathor mengatakan, Kejaksaan Tinggi sebagai pengacara negara telah menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) dari BPJS-TK Kanwil DKI Jakarta untuk menagih tunggakan tersebut.

Setelah menerima SKK, kata dia, Kejati DKI Jakarta memanggil sekitar 81 perwakilan perusahaan yang menunggak pembayaran untuk mendiskusikan kondisi tersebut. "Alhamdulliah sebanyak 64 perwailan perusahaan memenuhi undangan. Ini artinya mereka sebenarnya ingin menyelesaiakan tunggakannya," kata Pathor.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top