Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kepatuhan Perusahaan

43 Ribu Perusahaan di Jakarta Tunggak Iuran BPJS

Foto : Istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta berencana memanggil 43 ribu perusahaan di wilayah DKI Jakarta yang menunggak membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan (BPJS-TK). Sejak 2015 hingga saat ini, jumlah tunggakan mencapai sekitar 1,1 triliun rupiah.

"Kami mengimbau kepada perusahaan-perusahaan yang menunggak iuran tersebut untuk segera melunasi," kata Wakil Kepala Kejati DKI Jakarta, Pathor Rohman, usai acara "Upaya Penegakan Hukum terhadap Kepatuhan Pembayaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan Sesuai UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS" di Kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (5/12).

Acara tersebut dihadiri 64 perwakilan perusahaan besar di wilayah DKI Jakarta yang memiliki tunggakan iuran, dan Deputi Direktur BPJS-TK Wilayah DKI Jakarta, Achmad Hafiz.

Pathor mengatakan, Kejaksaan Tinggi sebagai pengacara negara telah menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) dari BPJS-TK Kanwil DKI Jakarta untuk menagih tunggakan tersebut.

Setelah menerima SKK, kata dia, Kejati DKI Jakarta memanggil sekitar 81 perwakilan perusahaan yang menunggak pembayaran untuk mendiskusikan kondisi tersebut. "Alhamdulliah sebanyak 64 perwailan perusahaan memenuhi undangan. Ini artinya mereka sebenarnya ingin menyelesaiakan tunggakannya," kata Pathor.

Ia mengatakan, dipanggilnya perusahaan penunggak iuran tersebut untuk mengatahui, hambatan apa yang membuat perusahaan itu menunggak iuran.

Menurut Pathor, tunggakan iuran tersebut menyangkut kemanusiaan, karena akan merugikan pekerja. Sebab, bila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan oleh pekerja, seperti kecelakaan kerja dan lainnya, mereka tidak bisa mendapat santunan. "Karena itu, saya mengetuk hati nurani para pengusaha untuk segera menyelesaikan tunggakan iuran tersebut," katanya.

Untuk saat ini, Kejati DKI belum membahas soal aturan, atau sanksi. Sebab, itu sudah jelas diatur dalam PP 86 Tahun 2013. "Dalam PP tersebut, mengatur sanksi administratif di antaranya denda satu miliar rupiah dan delapan tahun kurungan bagi yang tidak mematuhi aturan soal BPJS," ujarnya

Selain itu juga ada sanksi administrasi, seperti tidak diberikan pelayanan publik, izin usaha dicabut termasuk izin ikut tender.

Dalam kesempatan tersebut, Achmad Hafiz mengatakan, sejak 2015 hingga saat ini total tunggakan iuran perusahaan di wilayah DKI Jakarta sekitar 1,1 triliun rupiah.

Ia menyebutkan, perusahaan yang menunggak bayar iuran BPJS Ketenagakerjaan itu bermacam-macam. Ada perusahaan yang membayar iuran itu kurang lancar, ragu-ragu dan macet. Namun, Hafiz tak menyebutkan secara rinci perusahaan mana saja karena banyak sekali. "Macam-macam perusahaannya, dari total tunggakan 1,1 triliun itu, hampir separuhnya masuk kategori macet," ujarnya

Pihak BPJS-TK sendiri, kata Hafiz, sudah melakukan sosialisasi terhadap perusahaan di Ibu Kota yang menunggak bayar iuran tersebut. Tapi, langkah tersebut kurang berhasil, masih saja ada perusahaan yang kurang patuh terhadap aturan. "Karena itu, hari ini kembali melakukan kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam menangani permasalahan tersebut. Sekarang kami fasilitasi kalau mau bayar, kami fasilitasi," pungkasnya," tandasnya. eko/ P-5

Komentar

Komentar
()

Top