Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kepatuhan Perusahaan

43 Ribu Perusahaan di Jakarta Tunggak Iuran BPJS

Foto : Istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Ia mengatakan, dipanggilnya perusahaan penunggak iuran tersebut untuk mengatahui, hambatan apa yang membuat perusahaan itu menunggak iuran.

Menurut Pathor, tunggakan iuran tersebut menyangkut kemanusiaan, karena akan merugikan pekerja. Sebab, bila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan oleh pekerja, seperti kecelakaan kerja dan lainnya, mereka tidak bisa mendapat santunan. "Karena itu, saya mengetuk hati nurani para pengusaha untuk segera menyelesaikan tunggakan iuran tersebut," katanya.

Untuk saat ini, Kejati DKI belum membahas soal aturan, atau sanksi. Sebab, itu sudah jelas diatur dalam PP 86 Tahun 2013. "Dalam PP tersebut, mengatur sanksi administratif di antaranya denda satu miliar rupiah dan delapan tahun kurungan bagi yang tidak mematuhi aturan soal BPJS," ujarnya

Selain itu juga ada sanksi administrasi, seperti tidak diberikan pelayanan publik, izin usaha dicabut termasuk izin ikut tender.

Dalam kesempatan tersebut, Achmad Hafiz mengatakan, sejak 2015 hingga saat ini total tunggakan iuran perusahaan di wilayah DKI Jakarta sekitar 1,1 triliun rupiah.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top