4 Rekomendasi KPK soal Jalur Mandiri
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan empat rekomendasi kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terkait perbaikan regulasi dan mekanisme penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding mengatakan KPK dan Kemendikbudristek berkomitmen untuk memperbaiki tata kelola penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri.
"Dengan harapan upaya-upaya perbaikan akan meningkatkan transparansi, akuntabilitas serta memberikan kesempatan yang terbuka bagi calon mahasiswa untuk bersaing secara adil dan bebas dari korupsi," kata Ipi dalam keterangannya di Jakarta, kemarin.
Sebelumnya, KPK menggelar rapat koordinasi dengan jajaran Kemendikbudristek guna membahas perbaikan dalam proses penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri secara daring pada Jumat (26/8).
Adapun empat rekomendasi tersebut. Pertama, agar Kemendikbudristek melakukan audit terbatas secara cepat kepada perguruan tinggi negeri untuk memetakan kelemahan dalam proses penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri. A audit dapat bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya