![4 Rekomendasi KPK soal Jalur Mandiri](https://koran-jakarta.com/images/article/4-rekomendasi-kpk-soal-jalur-mandiri-220828232338.jpeg)
4 Rekomendasi KPK soal Jalur Mandiri
![4 Rekomendasi KPK soal Jalur Mandiri](https://koran-jakarta.com/images/article/4-rekomendasi-kpk-soal-jalur-mandiri-220828232338.jpeg)
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding
Kedua, Kemendikbudristek menyusun panduan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.
Kemudian, seleksi berbasis akademik melalui tes yang dilakukan secara mandiri, konsorsium atau menggunakan hasil tes lainnya serta transparansi terkait kuota untuk kelompok afirmasi.
Ketiga, proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri agar dilakukan secara digital untuk lebih memberikan kepastian, transparansi, dan mempercepat.
Keempat, memperkuat pengawasan dan mendorong pelibatan partisipasi masyarakat. Sebelumnya, KPK telah menetapkan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri di Unila.
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya