34 Sekolah Terima Penghargaan
Penyerahan penghargaan sekolah adiwiyata tingkat nasional dan mandiri dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Di Kota Tangerang ada 34 sekolah yang mendapat penghargaan.
Foto: ANTARA/HO-Pemkot TangerangJAKARTA - Sebanyak 34 sekolah binaan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, meraih penghargaan sekolah adiwiyata tingkat nasional dan mandiri dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Kepala DLH Kota Tangerang Wawan Fauzi, Kamis, mengatakan penghargaan merupakan hasil kerja sama semua pihak setiap sekolah masing-masing. "Praktik baik dan perilaku ramah lingkungan sekolah diharapkan berdampak positif terhadap peningkatan kualitas lingkungan hidup sekitarnya," kata Wawan.
Dia menjelaskan Adiwiyata merupakan program nasional yang bertujuan mendorong sekolah-sekolah lebih peduli terhadap lingkungan. Sekolah yang menerima penghargaan telah menerapkan prinsip keberlanjutan dalam pembelajaran. "Ini bukti bahwa sekolah-sekolah Kota Tangerang tidak hanya berfokus akademik, tetapi juga berkomitmen menjaga lingkungan," katanya. Sementara itu, sekolah yang meraih penghargaan adiwiyata nasional antara lain SD Strada Santa Maria, SD Strada Slamet Riyadi 01, SD Strada ST Fransiskus, SDN Belendung, dan SDN Bugel 3.
- Baca Juga: Kota Bogor Kaji Rencana Susun Perda TPPO
- Baca Juga: Pasar Literasi di Tangerang
Kemudian SMP Strada Slamet Riyadi, SMPN 12, SMPN 13, SMPN 15, dan SMPN 17. Sedangkan yang meraih adiwiyata mandiri adalah SDN Panunggangan 9, UPT SMP Negeri 24 Tangerang, SDN Karawaci Baru 3, SMPN 18 Tangerang, SDN Karawaci Baru 7, SDN Karawaci 8, SDN Cikokol 1, SDN Karawaci 13, SDN Pasar Baru 1 dan SDN Karawaci 5. Ant/G-1
Berita Trending
Berita Terkini
- Nelayan Jangan Melaut, BMKG: Siklon 98S Picu Gelombang Tinggi di Jatim dan Bali
- Tiongkok Sampaikan Dukacita Atas Kecelakaan Pesawat Jeju Air
- Serbia Hukum Penjara 14 Tahun Ayah dari Remaja yang Bunuh Teman-temannya di Sekolah
- Pecat Pelatih Fonseca, AC Milan Tunjuk Conceicao
- Mantan Dirjen ESDM Didakwa Terlibat dan Terima Uang di Kasus Timah