Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

3 Alasan Pendidikan di Indonesia Belum Berhasil Memerdekakan Manusia

Foto : ANTARA/Bayu Pratama S

Ilustrasi - Siswi sekolah dasar mengikuti proses kegiatan belajar di kelas.

A   A   A   Pengaturan Font

Bahkan, berbagai persoalan dalam program magang yang diinisiasi atau diwajibkan satuan pendidikan seperti beban kerja mahasiswa magang yang setara pekerja penuh waktu namun tidak dibayar, dan kasus perdagangan orang dalam program magang ferienjob mahasiswa Indonesia di Jerman justru menunjukkan bahwa prekarisasi telah dimulai sejak peserta didik menempuh pendidikan. Artinya, sistem pendidikan itu sendiri gagal untuk memahami salah satu hak asasi yang sangat penting dalam memerdekakan manusia dan telah diakui secara universal, yakni hak atas pengupahan yang adil dan mampu menjamin kehidupan layak yang bermartabat.

Solusi pendidikan yang memerdekakan

Perumusan kebijakan terkait penanganan dan pencegahan kekerasan di seluruh lingkungan satuan pendidikan membutuhkan instrumen untuk mengukur prevalensi kekerasan dan kekerasan seksual. Pemerintah Indonesia dapat mencontoh instrumen dan metode survei nasional yang dilakukan secara rutin di negara lain, seperti survei prevalensi kekerasan seksual di Australia, survei tentang kekerasan dan pelecehan seksual di perguruan tinggi Irlandia, dan survei perilaku berisiko remaja AS.

Pelaksanaan survei rutin tersebut harus dapat melindungi identitas serta keamanan setiap responden, baik peserta didik, pendidik maupun orangtua siswa. Namun, data hasil survei kekerasan dan kekerasan seksual di setiap satuan pendidikan berupa skor tingkat prevalensi, lokasi, dan jenjang pendidikan harus dibuka secara transparan ke publik agar pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan seluruh elemen masyarakat dapat mengetahui tanda-tanda bahaya kekerasan pada satuan pendidikan.

Pemerintah juga perlu merumuskan regulasi yang mengatur pemberian gaji bagi pendidik yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pendidik yang dipekerjakan melalui perjanjian kerja dengan satuan pendidikan. Regulasi tersebut setidaknya harus dapat menjamin para pendidik, terutama di level atau masa kerja terendah, tidak menerima upah di bawah upah minimum. Bahkan, regulasi tersebut juga perlu mengatur standar kelayakan upah minimum sektor pendidikan yang lebih tinggi dari upah minimum regional.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : -
Penulis : -

Komentar

Komentar
()

Top