Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

3 Alasan Pendidikan di Indonesia Belum Berhasil Memerdekakan Manusia

Foto : ANTARA/Bayu Pratama S

Ilustrasi - Siswi sekolah dasar mengikuti proses kegiatan belajar di kelas.

A   A   A   Pengaturan Font

Pendidikan di Indonesia belum memerdekakan sivitas akademika dari kekerasan. Kekerasan terus terjadi di berbagai jenjang pendidikan dan melibatkan berbagai pihak, mulai dari peserta didik, pendidik, hingga orang tua siswa.

Kekerasan antar peserta didik di berbagai jenjang pendidikan dapat dilihat dari kasus siswa SD yang tewas setelah dikeroyok teman sekolah hingga kasus kematian akibat kekerasan yang berulang kali terjadi di perguruan tinggi kedinasan seperti Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP).

Di sisi lain, kekerasan yang melibatkan pendidik juga terlihat dari beberapa kasus. Misalnya, kasus guru Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang mencelupkan tangan seorang siswa ke air mendidih. Ada juga kasus kekerasan seksual terhadap peserta didik yang dilakukan oleh guru agama di Bengkulu Utara dan guru sekolah dasar di Yogyakarta.

Tidak hanya pendidik dan peserta didik, kasus kekerasan yang berhubungan dengan pendidikan juga melibatkan orang tua siswa. Di Bengkulu, misalnya, seorang guru SMAN 7 Rejang Lebong diketapel matanya oleh orang tua siswa hingga mengalami kebutaan permanen. Contoh kasus kekerasan terhadap guru juga terjadi di SMAN 1 Nubatukantukan, Kota Lewoleba, NTT. Di sekolah ini, seorang guru dipukul orang tua siswa di dalam kelas.

Kekerasan fisik maupun seksual yang terus-menerus terjadi di lingkungan pendidikan memunculkan kesan bahwa hal ini sudah menjadi kebiasaan atau bahkan budaya dalam pendidikan di Indonesia. Padahal, pemerintah telah berulang kali menerbitkan regulasi yang mengatur pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan. Mulai dari Peraturan Menteri (Permen) Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015, hingga yang terbaru, Permen Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : -
Penulis : -

Komentar

Komentar
()

Top