Presiden hingga Media Diduga Disadap Oknum Polri, Pemerintah Diminta Evaluasi

Rabu, 04 Nov 2026, 06:05 WIB

Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan pemerintah akan mengevaluasi ketentuan dan pelaksanaan penyadapan menyusul kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan tiga personel Polri.

“Sudah barang tentu kita akan melakukan suatu evaluasi,” kata Yusril saat menjawab pertanyaan mengenai langkah pemerintah mencegah terulangnya kasus tersebut di Jakarta, Selasa (3/11) malam.

Ket. Foto: Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra (tengah) menyampaikan keterangan pers di Jakarta, Selasa (3/1). — Sumber: Antara

Menurut dia, evaluasi akan dilakukan melalui koordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan serta sejumlah lembaga terkait, termasuk Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Yusril menjelaskan sejumlah institusi, seperti Badan Narkotika Nasional (BNN), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, dan Polri, memang memiliki kewenangan melakukan penyadapan. Namun, pelaksanaannya harus mengikuti prosedur dan ketentuan perundang-undangan agar tidak disalahgunakan.

Penyadapan di luar ketentuan atau untuk kepentingan yang tidak berkaitan dengan tugas institusi dapat dikategorikan sebagai tindak pidana berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dugaan penyadapan tanpa prosedur, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin mengatakan para tersangka diduga melakukan penyadapan terhadap nomor telepon Presiden, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, hingga pengusaha selama periode 2025-2026.

“Para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, lembaga swadaya masyarakat, dan para pengusaha,” kata Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa.

Menurut dia, penyadapan dilakukan tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi dan tidak berkaitan dengan proses penegakan hukum. Para tersangka juga diduga menghapus rekaman atau jejak aktivitas penyadapan pada sistem Lawful Interception Management System (LIMS) sekitar Oktober 2026.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 258 dan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 32 ayat (1) UU ITE. Mereka kini ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Jakarta.

Murni Oknum

Sementara itu, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol. Asep Edi Suheri menegaskan dugaan penyadapan ilegal tersebut merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi Polri.

"Hal yang sedang didalami saat ini, murni kaitannya dengan oknum, bukan kebijakan institusi Polri," kata Asep Edi.

Ia mengatakan Polri memiliki Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 yang mengatur pelaksanaan penyadapan, termasuk kewajiban menjamin perlindungan hak asasi manusia, legalitas, kepastian hukum, dan kerahasiaan.

Irwasum Polri juga akan mengawasi proses penyidikan oleh Bareskrim serta pemeriksaan etik oleh Divisi Propam Polri.

"Kami dari jajaran Itwasum Polri melaksanakan proses pengawasan terhadap proses pemeriksaan tersebut agar pelaksanaannya berjalan secara profesional dan proporsional," ujarnya.

  • Kasus Penyadapan

Redaktur: Andes Tanjung

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.