Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Kebijakan DHE SDA Bakal Dirombak, Eksportir Bersiap Hadapi Aturan Baru

3 Selasa, 03 Nov 2026, 22:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
Kebijakan DHE SDA Bakal Dirombak, Eksportir Bersiap Hadapi Aturan Baru Kebijakan DHE SDA Bakal Dirombak, Eksportir Bersiap Hadapi Aturan Baru Doc: ANTARA/ Shutterstock.
Ket. Ilustrasi - Lokasi tambang Freeport di Papua.

JAKARTA – Pemerintah berencana merevisi kebijakan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA), namun, belum dirinci apa saja yang akan diubah dalam regulasi tersebut.

"Ya DHE nanti ada perubahan-perubahan. Nanti kita akan melakukan sosialisasi ya bareng-bareng," kata Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso usai menghadiri Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Kebijakan DHE di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (3/1).

Mendag belum merinci apa saja yang akan diubah dalam regulasi devisa hasil ekspor SDA tersebut.

Ia mengatakan, perubahan aturan DHE SDA masih belum diputuskan. Rencana tersebut masih akan dibahas dengan mempertimbangkan usulan pelaku ekspor dalam rapat berikutnya.

Meski demikian, Mendag memastikan, revisi DHE SDA itu tidak berkaitan dengan beroperasinya PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).

"Sebenarnya (perubahan) enggak ada kaitannya dengan DSI. Tapi nanti ya perubahan-perubahan selanjutnya. Tapi usulan pengusaha yang nanti akan dibahas dan dipastikan kembali," kata Budi.

Kebijakan DHE SDA sudah berlaku sejak 1 Juni 2026 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026.

Dalam aturan DHE SDA, eksportir SDA wajib menempatkan devisa hasil ekspor mereka ke dalam rekening khusus (reksus) bank milik negara (Himbara).

Untuk sektor nonmigas, eksportir wajib menempatkan 100 persen DHE SDA selama 12 bulan.

Sementara itu, untuk sektor migas, eksportir wajib menempatkan minimal 30 persen DHE SDA selama paling sedikit 3 bulan.

Kemudian, dalam kebijakan DHE SDA, konversi DHE SDA dari valuta asing ke rupiah dibatasi maksimal 50 persen dari total DHE SDA perusahaan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Kapasitas Produksi Menganggur, Industri Didesak Bangkit
    Berita yang sangat melegakan bagi kita yang bergerak ...
  • Jakarta Timur Bersiap Jadi Magnet Investasi Baru, Kawasan 370 Hektare Ini Dilirik
    Tidak akan sukses. Catat ini. Ormas sm warlok ...
  • Industri Makanan dan Minuman Tumbuh 7,04 Persen, KRISTA InterFOOD 2026 Perluas Peluang Bisnis
    Pencapaian kinerja industri mamin yang impresif ini tentu ...
  • Ekspor Tembus 4,85 Miliar Dolar AS, UGM Dorong Teknologi Hijau Industri Kulit
    Ekspor kulit tembus 4,85 miliar dolar AS, UGM ...
  • GrabMart Catat Lonjakan Pesanan Dini Hari, Strategi Pemasaran Brand Perlu Berubah
    Banyak sekarang pekerja kantoran sampe rumah malam, lalu ...
Ekonomi
UU Kadin Direvisi, UMKM Jan...
Advertisement
Terkonfirmasi, Jenderal LSP Ditahan di Rutan Mabes Polri   

Terkonfirmasi, Jenderal LSP Ditahan di Rutan Mabes Polri  

03 Nov 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.