Lakukan Penganiayaan Tiga Penagih Utang Ditangkap

Senin, 02 Nov 2026, 16:26 WIB

MALINAU, KALTARA -- Kepolisian Resor Malinau mengamankan tiga debt collector atau penagih utang yang diduga terlibat tindak pidana penganiayaan di Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara.

“Tiga orang debt collector kami amankan karena diduga terlibat dalam tindak pidana penganiayaan,” kata Wakil Kepala Polres Malinau Kompol Syahrir Bajeng dalam konferensi pers di Mapolres Malinau, Senin.

Ket. Foto: Wakapolres Malinau Kompol Syahrir Bajeng memimpin konferensi pers pengungkapan dugaan tindak pidana penganiayaan oleh tiga oknum debt collector di Mapolres Malinau, Kalimantan Utara, Senin (2/11). — Sumber: ANTARA/HO-Humas Polres Malinau

Syahrir mengatakan pengungkapan perkara tersebut berawal dari dugaan penganiayaan yang terjadi pada Jumat (23/10) dan dilaporkan kepada polisi pada Sabtu (24/10).

Menurut dia, penanganan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Malinau dalam memberantas aksi premanisme dan tindak kekerasan di wilayah hukumnya.

Syahrir, didampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Malinau AKP Ridho Pandu Abdillah, menjelaskan ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial G (26), IS (37), dan A (32).

G dan IS disangkakan melanggar Pasal 262 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sedangkan A disangkakan melanggar pasal yang sama juncto Pasal 20 huruf d KUHP.

Ia menegaskan pengamanan ketiga orang tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap tindakan yang meresahkan masyarakat, khususnya kekerasan yang dilakukan dengan dalih penagihan.

“Tidak ada pihak yang dibenarkan melakukan tindakan kekerasan, intimidasi, maupun main hakim sendiri dalam menjalankan aktivitas pekerjaan. Setiap persoalan harus diselesaikan melalui mekanisme dan prosedur hukum yang berlaku,” katanya.

Menurut Syahrir, penanganan perkara tersebut sekaligus menjadi upaya Polres Malinau memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat serta memastikan setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.

“Tidak ada ruang bagi premanisme di Kabupaten Malinau. Setiap tindakan yang mengarah pada kekerasan dan mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Wakapolres Malinau mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan kepada kepolisian apabila mengalami atau mengetahui tindakan premanisme, intimidasi, maupun kekerasan di lingkungan sekitar.

Redaktur: Koran Jakarta

Penulis: Antara, Sujar

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.