Enam Orang jadi Tersangka Penganiayaan Pelajar SMA di Banda Aceh

Jumat, 16 Okt 2026, 22:43 WIB

BANDA ACEH -- Satreskrim Polresta Banda Aceh menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang pelajar berusia 15 tahun yang terjadi di lingkungan SMA Negeri 3 Banda Aceh pada September 2026 lalu.

"Dari tujuh orang yang sebelumnya diperiksa, penyidik telah menetapkan enam orang sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, di Banda Aceh, Jumat.

Ket. Foto: Satreskrim Polresta Banda Aceh saat melakukan gelar perkara kasus penganiayaan pelajar SMAN 3 Banda Aceh, di Mapolresta Banda Aceh, Jumat (16/10). — Sumber: ANTARA/HO/Humas Polresta Banda Aceh

Dizha mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan sejak laporan polisi diterima pada 21 September 2026. Dari tujuh anak yang dilaporkan dan menjalani pemeriksaan, enam diantaranya ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum (ABH).

Sementara satu anak lainnya masih berstatus saksi, karena penyidik masih mengumpulkan alat bukti tambahan guna memastikan keterlibatan dalam perkara tersebut.

"Satu orang lainnya masih berstatus saksi dan penyidik terus mendalami alat bukti yang berkaitan dengan peristiwa tersebut," ujarnya.

Kompol Dizha menjelaskan, kasus tersebut bermula dari dugaan penganiayaan terhadap seorang pelajar berusia 15 tahun di toilet SMA Negeri 3 Banda Aceh oleh sekelompok siswa lainnya.

Peristiwa itu kemudian dilaporkan oleh pihak keluarga korban ke Polresta Banda Aceh pada 21 September 2026, sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/736/IX/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan serangkaian langkah penyelidikan, mulai dari pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP), pengumpulan informasi dan alat bukti, hingga pemeriksaan medis melalui visum et repertum terhadap korban.

Dalam proses penanganan, penyidik juga telah memeriksa sebanyak 11 saksi serta tujuh anak yang sebelumnya berstatus terlapor.

Hasil penyelidikan selanjutnya ditingkatkan ke tahap penyidikan hingga akhirnya dilakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum masing-masing pihak yang diduga terlibat.

"Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah memeriksa 11 orang saksi dan tujuh terlapor, serta melengkapi sejumlah alat bukti yang diperlukan. Dari hasil gelar perkara, enam orang ditetapkan sebagai tersangka," katanya.

Keenam anak tersebut diproses atas dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan memperhatikan ketentuan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Kompol Dizha menambahkan, karena perkara tersebut melibatkan anak yang berkonflik dengan hukum, proses penanganan tetap mengedepankan ketentuan dalam sistem peradilan pidana anak.

Dalam proses penyidikan, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait, di antaranya UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Banda Aceh, Dinas Sosial Kota Banda Aceh, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Banda Aceh, serta Kejaksaan Negeri Banda Aceh.

Koordinasi lintas instansi tersebut dilakukan guna memastikan seluruh tahapan penanganan perkara berjalan sesuai prosedur hukum, termasuk pemenuhan hak-hak anak selama menjalani proses peradilan.

Sebagai tindak lanjut penetapan tersangka, penyidik akan melengkapi administrasi, pemeriksaan terhadap keenam anak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, serta mempersiapkan proses diversi sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Diversi merupakan mekanisme penyelesaian perkara anak melalui pengalihan proses dari peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana, dengan mengedepankan pendekatan keadilan restorative,” demikian Kompol Dizha.

Redaktur: Koran Jakarta

Penulis: Antara, Sujar

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.