KPPU: Monopoli Lebih Mudah Terjadi di Daerah Dibandingkan Kota Besar
Senin, 02 Nov 2026, 15:24 WIBJAKARTA- Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Eugenia Mardanugraha menyoroti kerentanan persaingan usaha di daerah. Menurutnya, monopoli dan penguasaan pasar justru lebih mudah terjadi di daerah dibandingkan kota besar.
"Monopoli atau penguasaan pasar yang tinggi cenderung lebih mudah terjadi di daerah dibandingkan di kota besar atau ibu kota provinsi, terutama karena jumlah pelaku usaha yang lebih sedikit, pasar yang lebih sempit, serta hambatan masuk yang relatif tinggi," ujar Eugenia, Senin (2/11/2026).
Ia menjelaskan kondisi tersebut lebih berpotensi muncul di daerah dengan pertumbuhan ekonomi yang lebih rendah, dibanding daerah yang struktur pasarnya sudah maju dan kompetitif.
Jika tidak ditangani, konsentrasi pasar yang tinggi akan merugikan masyarakat. Dampaknya berupa harga lebih mahal, pilihan konsumen lebih sedikit, kualitas layanan rendah, hingga hilangnya insentif inovasi bagi pelaku usaha. Dalam jangka panjang, jika terjadi di banyak daerah, akan menurunkan efisiensi perekonomian nasional.
"Apabila tidak ditangani, konsentrasi pasar yang terlalu tinggi dapat berdampak pada harga yang lebih mahal, pilihan konsumen yang lebih sedikit, kualitas layanan yang rendah, serta berkurangnya insentif pelaku usaha untuk berinovasi," tegasnya.
Sebelumnya, Pelaksana tugas (Plt.) Kepala Kanwil IV KPPU Surabaya Dyah Paramita mengatakan KPPU memetakan kondisi persaingan usaha di daerah melalui pelibatan regulator pemerintah daerah. Tujuannya untuk mengidentifikasi hambatan pasar dan melindungi UMKM dari praktik persaingan tidak sehat.
"Persaingan usaha yang sehat dapat mendorong efisiensi, inovasi, harga yang kompetitif, peningkatan kualitas, serta memberikan beragam pilihan produk bagi konsumen," ujar Dyah dalam sosialisasi persaingan usaha bagi regulator Nusa Tenggara Barat (NTB) secara daring di Surabaya, Sabtu.
Eugenia menambahkan, kegiatan Kanwil IV KPPU Surabaya di NTB tidak hanya memberi pemahaman kepada regulator daerah tentang prinsip persaingan sehat dan fungsi KPPU, tetapi juga menyerap persepsi pemangku kepentingan soal kondisi persaingan di daerahnya.
Langkah itu menjadi bahan untuk memperkuat kebijakan dan pengawasan persaingan usaha di tingkat daerah, termasuk Surabaya sebagai pusat wilayah kerja Kanwil IV.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini
Berita Terkait:
-
Pencaker Disabilitas Tangerang Ikuti Seleksi Langsung di Gebyar Rekrutmen Kerja
-
Kisah Dua Penyelam yang Terjebak Dalam Runtuhan Jaringan Gua Bawah Tanah Indian Springs
-
Peternakan Rakyat Gairahkan Ekonomi Lokal, Domba Garut Naik Kelas di Indo Livestock 2026
-
Perkuat Literasi Keuangan Syariah, Bank BSN Jalin Kolaborasi dengan UINSU Medan
-
Program Pilah Sampah Mulai Dijalankan Warga
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.