Wali Kota Bandung Siapkan Insentif PBB Rp1 bagi Pemilik Gedung Cagar Budaya
Sabtu, 31 Okt 2026, 11:17 WIBBANDUNGÂ - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyiapkan insentif berupa Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hanya Rp1 bagi pemilik gedung cagar budaya yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota. Kebijakan ini disiapkan untuk mendorong pemilik bangunan bersejarah tetap mempertahankan dan merawat warisan sejarah Kota Bandung.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengatakan kebijakan tersebut merupakan salah satu bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga wajah dan karakter Kota Bandung di tengah perkembangan zaman.
Menurut dia, pelestarian bangunan cagar budaya harus berjalan beriringan dengan kemajuan kota. Pemkot Bandung ingin memastikan perubahan akibat globalisasi tidak menghilangkan identitas sejarah yang selama ini melekat pada Kota Bandung.
âPemkot Bandung sangat serius dalam memastikan bahwa wajah dan karakter Kota Bandung lewat gedung-gedung cagar budayanya tidak akan pernah lenyap dan akan kita pertahankan,â kata Wali Kota Farhan pada Sidang Penetapan Cagar Budaya tahap II, di Hotel Novotel Kota Bandung, Jumat (30/10).
Wali Kota Farhan menjelaskan bahwa rancangan Perwal mengenai Insentif PBB Rp1 saat ini telah mendapatkan fasilitisi dari Biro Hukum Provinsi Jawa Barat dan selanjutnya akan segera di undangkan serta berlaku bagi seluruh warga Kota Bandung
Insentif tersebut nantinya tidak hanya menyasar pemilik lama, tetapi juga pihak yang membeli bangunan cagar budaya dan bersedia mempertahankan nilai sejarah serta karakter asli bangunan tersebut.
Wali Kota Farhan mencontohkan, kebijakan ini juga dapat diberikan kepada bangunan milik perusahaan maupun hotel, termasuk PLN dan Hotel Savoy Homann, sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.
âKebijakan ini menjadi bagian dari upaya kita menyelaraskan kebijakan fiskal dengan pemanfaatan cagar budaya sebagai salah satu tujuan investasi,â ujar dia.
Ia menilai, salah satu tantangan terbesar pelestarian bangunan bersejarah adalah biaya perawatan yang tidak sedikit. Oleh karena itu, pemerintah perlu menghadirkan skema yang dapat meringankan beban pemilik sekaligus membuka peluang pengembangan bangunan secara profesional.
Wali Kota Farhan juga menyoroti penjualan Rumah Musik Harry Roesli kepada pihak swasta dengan nilai Rp17,5 miliar. Ia mengaku menyayangkan pemerintah tidak sempat melakukan penawaran sebelum bangunan tersebut berpindah kepemilikan.
Meski demikian, Wali Kota Farhan berencana menjajaki komunikasi dengan pemilik baru agar bangunan tersebut tetap mempertahankan karakter dan nilai sejarahnya. Pemkot juga membuka peluang pemberian insentif serta kerja sama dengan investor.
âJangan sampai tempat yang penuh dengan sejarah itu tiba-tiba diubah menjadi sesuatu yang tidak sesuai dengan karakter aslinya,â kata dia.
Selain Rumah Musik Harry Roesli, Farhan menyebut, sejumlah bangunan bersejarah yang perlu mendapatkan perhatian, di antaranya Toko Roti Sumber Hidangan di Jalan Braga, kawasan Biara Ursulin, serta bangunan bersejarah lainnya di Kota Bandung.
Khusus Sumber Hidangan, Pemkot Bandung bahkan berencana menjajaki peluang menghadirkan investor untuk mendukung pengelolaan secara profesional tanpa menghilangkan keaslian bangunan maupun identitas historisnya.
Di sisi lain, Wali Kota Farhan mengungkapkan Kota Bandung saat ini memiliki 11 bangunan cagar budaya berperingkat nasional. Tiga di antaranya baru ditetapkan pada 2025, yakni Indonesia Merdeka, Rumah Ibu Inggit Garnasih, serta Aula Barat dan Aula Timur ITB.
Ke depan, Pemkot Bandung berencana mengusulkan sejumlah bangunan bersejarah lainnya untuk mendapatkan peringkat nasional. Beberapa di antaranya Gedung The Freze, Bioskop Dian atau Radio City serta Pendopo Kota Bandung.
Menurut Wali Kota Farhan, peningkatan status Pendopo menjadi cagar budaya peringkat nasional penting untuk memastikan keaslian bangunan dan interiornya tetap terjaga, termasuk ketika terjadi pergantian kepemimpinan daerah.
Ia juga menyampaikan rencana pengembangan Bioskop Dian atau Radio City yang dibangun pada 1926. Bangunan tersebut direncanakan menjadi pintu masuk Museum Musik Indonesia yang terintegrasi dengan kawasan Joglo Pendopo Kota Bandung.
Rencana ini merupakan bagian dari pengembangan Museum Musik Indonesia sebagai program nasional yang tengah diperjuangkan di Kota Bandung.
Wali Kota Farhan mengatakan, pelestarian cagar budaya tidak cukup hanya melalui penetapan status hukum. Dibutuhkan kolaborasi antara pemerintah, DPRD, TACB, pemilik bangunan, pengelola hingga masyarakat agar bangunan bersejarah tetap terawat dan memiliki fungsi yang berkelanjutan.
âSaya sangat berharap sidang kali ini bisa menghasilkan keputusan yang bulat dan tidak hanya sekadar menetapkan, tetapi juga membuat legasi di mana kita bersama-sama memiliki perspektif yang sama tentang cagar budaya Kota Bandung sebagai wajah dan karakter,â tutur dia. ils/I-1
- Pemkot Bandung
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
- gedung cagar budaya
Redaktur: Ilham Sudrajat
Penulis: Ilham Sudrajat
Berita Terkait:
-
Survei Adidaya Institute: Andi Amran Sulaiman Jadi Menteri Berkinerja Terbaik di Era Presiden Prabowo.
-
Regulator Sepak Bola Inggris Ancam Mundur jika Ada Intervensi Politik dalam Kasus Manchester City
-
Jalur Berat Menanti Alcaraz
-
Jangan Panik! Khofifah Minta Warga Kota Malang Tak Borong BBM
-
Di Balik Surplus Pertanian Dompu, Bappeda Ungkap Persoalan Ekonomi yang Perlu Diatasi
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.