RUU Perampasan Aset Harus Perjelas “Pidana Ekonomi Lainnya”

Kamis, 29 Okt 2026, 03:07 WIB

JAKARTA - Praktisi hukum Amin Fahrudin mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset harus menjelaskan ketentuan soal “tindak pidana ekonomi lainnya” yang tercantum dalam draf RUU tersebut.

Menurut dia, rumusan delik harus memperhatikan asas legalitas dalam hukum pidana. Di dalam Pasal 4 ayat (2) terkait dengan “tindak pidana ekonomi lainnya” itu masih mengandung asas ketidakpastian hukum.

Ket. Foto: Sejumlah Pakar Hukum dari Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Nasional Bersatu dan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/10). — Sumber: Koran Jakarta/M. Fachri

“Kita diajarkan asas nullum delictum, nulla poena sine praevia lege poenali. Itu kan artinya tidak ada delik, tidak ada pemidanaan sebelum diundangkan terlebih dahulu, Pak. Jadi, ini asas legalitas,” kata Amin saat rapat dengan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (28/10).

Dia menyampaikan bahwa poin mengenai “tindak pidana ekonomi lainnya” itu harus dijelaskan agar maknanya tidak kabur. Jika belum bisa menjelaskan secara rinci dan pasti, dia mengusulkan agar pasal yang mengatur hal itu dihapus saja.

Dia juga mengatakan bahwa hal itu dijelaskan di bagian penjelasan undang-undang. Namun, hal itu juga berpotensi menimbulkan perdebatan para ahli hukum bila pasal penjelasan dijadikan landasan hukum.

Untuk itu, dia mengusulkan 13 jenis tindak pidana yang akan diatur dalam RUU Perampasan Aset bisa dimasukkan ke bagian tersebut.

Di samping itu, menurut dia, RUU Perampasan Aset juga perlu mengatur parameter kerugian dari masing-masing delik yang diatur. Contohnya, dia mengatakan delik perbankan dan perasuransian yang dirugikan bukan keuangan negara, tetapi kerugian nasabah. “Nah, apakah bisa kerugian nasabah itu ditarik menjadi kerugian keuangan negara?” katanya.

Menurut dia, masing-masing delik yang tercantum dalam RUU Perampasan Aset memiliki karakteristik tersendiri dan polanya bisa berbeda dengan tindak pidana korupsi. “Karena parameter masing-masing delik ini berbeda satu sama lain, nanti implikasi instrumen formilnya itu juga akan menemui kajian dan kekhususan dalam penanganannya,” kata dia.

Sisa Kerugian Negara

Amin juga meminta RUU Perampasan Aset mengatur penindakan atau pengejaran terhadap sisa kerugian negara yang belum terpulihkan lewat putusan pengadilan melalui mekanisme penyitaan berbasis nilai (value-based ­confiscation).

Amin mengatakan penindakan itu diperlukan agar kerugian negara bisa benar-benar dipulihkan seutuhnya atau paling tidak bisa mendekati sesuai nilai kerugian dari audit yang dilakukan lembaga audit.

Ia mencontohkan dalam kasus korupsi Jiwasraya, ada kerugian negara yang ditaksir mencapai 22,7 triliun rupiah berdasarkan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun, pengadilan memutuskan uang penggantinya hanya sebesar 18 triliun rupiah kepada para terpidana, yang artinya masih ada selisih sekitar 4,7 triliun rupiah belum terpulihkan.

Selanjutnya dalam korupsi e-KTP, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mencatat ada kerugian sebesar 2,3 triliun rupiah. Namun, dalam putusan pengadilan, para terpidana divonis uang pengganti hanya 154 miliar rupiah. “Yang 2,1 sekian triliun rupiah (sisa kerugian) itu ke mana?” katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyampaikan pihaknya mendengar puluhan aspirasi dari berbagai pihak soal RUU Perampasan Aset agar RUU itu tidak menjadi alat kekuasaan. Ant/S-2

  • RUU Perampasan Aset

Redaktur: Sriyono

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.