RUU Perampasan Aset harus Utamakan Sistem Peradilan Pidana
Rabu, 28 Okt 2026, 03:12 WIBJAKARTA - Aliansi Mahasiswa Nusantara (AMAN) mengusulkan ke Komisi III DPR RI agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset mengutamakan sistem peradilan pidana.
Dewan Pembina AMAN Muhammad Fadli, dalam rapat dengan Komisi III DPR RI mengatakan pendekatan in personam atau pengadilan tetap berarti penting untuk memastikan pertanggungjawaban pidana ditentukan berdasarkan pembuktian dan proses hukum yang adil.
âMekanisme in rem dapat dipertimbangkan untuk keadaan tertentu, tetapi harus menjadi pengecualian yang diatur limitatif, bukan jalan pintas untuk menghindari pembuktian pidana,â kata Fadli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (27/10).
Selain itu, dia juga mengusulkan agar RUU itu membatasi ruang lingkup sehingga tidak menyasar masyarakat umum. Rumusan yang terlalu luas, kata dia, berpotensi menimbulkan ketidakpastian dan membuka ruang penyalahgunaan kewenangan. âKetidakmampuan seseorang menjelaskan asal-usul kekayaan secara administratif tidak otomatis membuktikan bahwa aset tersebut berasal dari tindak pidana,â katanya.
RUU itu, kata dia, juga harus menjamin proporsionalitas nilai aset serta harus sebanding dengan dasar hukum dan hubungan aset dengan tindak pidana.
Nilai kerugian negara, nilai hasil kejahatan, dan nilai aset yang dapat dirampas, kata dia, tidak selalu sama sehingga harus dinilai secara cermat.
Terkait penerapan perampasan tanpa pemidanaan atau Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB), menurut dia, harus dibatasi dan memperjelas pembuktian.
Mekanisme tanpa pemidanaan itu, dapat menjadi instrumen pemulihan aset ketika proses pidana tidak dapat dilanjutkan dalam keadaan tertentu, misalnya karena pelaku meninggal dunia atau tidak diketahui keberadaannya. âNamun, keadaan tersebut tidak otomatis membuktikan bahwa aset berasal dari tindak pidana,â kata dia.
Kemudian, dia juga meminta agar RUU Perampasan Aset memisahkan illicit enrichment atau penindakan terhadap peningkatan kekayaan tak wajar dari hukum acara perampasan aset.
Apabila illicit enrichment hendak dijadikan tindak pidana tersendiri, menurut dia, unsur delik dan pertanggungjawabannya harus dirumuskan dalam hukum pidana materiil.
Namun hal yang paling penting, dia pun meminta Komisi III DPR RI untuk memastikan pengawasan aparat yang bergerak menjalankan UU itu. Dia menilai integritas aparat merupakan hal yang paling penting dalam menjalankan perampasan aset. âKewenangan besar tanpa pengawasan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, penyalahgunaan kekuasaan, dan praktik korupsi,â katanya.
Harus Jelas
Jaringan Advokat dan Masyarakat Anti Kriminalisasi (JAMAK) juga menyatakan penolakan terhadap pengaturan illicit enrichment dalam RUU Perampasan Aset. Perwakilan JAMAK Yupen Hadi menjelaskan penolakan itu didasari oleh tiga hal, yakni konstitusi dan hak asasi manusia, sistematika ekosistem hukum dan asas legalitas, serta realitas transnasional.
âIni kami kira posisi yang jelas bahwa kita pro pada pemberantasan korupsi, tapi pada pemberantasan korupsi yang desainnya juga harus jelas,â kata Yupen.
Berkaitan dengan hak asasi manusia, dia menjelaskan bahwa Pasal 28H ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan bahwa hak pribadi seseorang tidak boleh diambil secara sewenang-wenang. Kemudian Pasal 28D ayat (1) juga mengatur jaminan kepastian hukum harus didapat secara adil bagi seluruh rakyat Indonesia.
âArtinya dua pasal ini berkemungkinan besar akan ditabrak habis-habisan oleh illicit enrichment ini, di mana setiap hak milik itu kemudian langsung dibuktikan dengan pembuktian terbalik, maka seseorang itu harus menjelaskan, dan kemudian hartanya langsung bisa dirampas begitu saja apabila dia tidak bisa menjelaskan asal-usulnya,â katanya.
Selain itu, menurut dia, RUU Perampasan Aset harus mengedepankan kepastian hukum yang adil. Dia menilai penggunaan mekanisme pembuktian terbalik harus digunakan untuk hal tertentu saja, tidak pada semua keadaan.
Biasanya, kata dia, alur proses hukum itu dimulai dari pembuktian, pembelaan terdakwa, dan penilaian hakim. Namun jika mekanisme illicit enrichment diterapkan, menurut dia, setiap ada selisih harta, maka terdakwa harus dipaksa membuktikan seluruh asal usulnya. âKalau kemudian gagal membuktikan, maka otomatis itu dipidana,â katanya.
Menurut dia, ketidakwajaran kekayaan itu tidak sama dengan harta hasil tindak pidana. Dia menilai tidak sedikit orang yang hartanya bertambah tiba-tiba, tetapi belum tentu dari hasil tindak pidana.
Anggota Komisi III DPR RI Bimantoro Wiyono mengatakan penyusunan RUU Perampasan Aset harus mencegah kepentingan asing yang berkedok mendorong suatu opini ataupun isu yang nantinya akan menjadi kegelisahan ataupun bumerang bagi Indonesia.
Dia mengatakan RUU itu harus memberikan dampak positif untuk kepentingan nasional.Ant/S-2
- RUU Perampasan Aset
Redaktur: Sriyono
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Dukung Ekonomi Pesisir, Pemerintah Kabupaten Kupang Bangun Pelabuhan Rakyat Bolok
-
Elon Musk Duga Pemerintah AS Berada di Balik Perlambatan Sistem Starshield Ukraina
-
Program Pendidikan Jadi Andalan, Pramono Sebut Jakarta Puncaki Daftar Kota Pelajar Indonesia
-
Modest Fashion Indonesia Didorong Menekraf Tembus Pasar Internasional
-
Praktisi Hukum Ingatkan Enam Pagar Pengaman agar RUU Perampasan Aset Optimal Pulihkan Aset Tindak Pidana
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.