Satu Orang Jadi Tersangka Kebakaran TPA Supit Urang Malang

Rabu, 28 Okt 2026, 15:23 WIB

MALANG, JAWA TIMUR -- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota menetapkan satu orang tersangka berinisial K (71) asal Desa Jedong, Kabupaten Malang, Jawa Timur, dalam kasus kebakaran Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Supit Urang, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Kepala Satuan Reserse Polresta Malang Kota Komisaris Polisi Septiawan Adi Prihartono di Kota Malang, Rabu, mengatakan penetapan status tersangka kepada K dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi dan meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan.

Ket. Foto: Arsip Foto - Petugas gabungan melakukan pemadaman kebakaran di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Supit Urang, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Jawa Timur, (25/10). — Sumber: ANTARA/Ananto Pradana

"Kami sudah melakukan pemeriksaan kepada 15 orang saksi, perkara juga sudah ditingkatkan ke penyidikan yang ditindaklanjuti dengan gelar perkara dan hasilnya ditetapkan satu tersangka," katanya.

Para saksi itu adalah petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang dan warga yang salah satunya adalah K.

Dalam penanganan perkara itu, kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu sepeda motor, puntung rokok, korek api, dan pakaian.

Penetapan tersangka ini didasari adanya unsur kelalaian dari K sehingga menimbulkan kebakaran.

Kepolisian setempat menjelaskan penyebab munculnya api dalam kejadian kebakaran TPA Supit Urang, pada Rabu (21/10), diduga karena K membuang puntung rokok ke rumpun bambu yang kondisinya kering di area kebun.

Lokasi kebun berada di seberang sungai dan tidak jauh dari TPA Supit Urang. Akibat puntung rokok yang dibuang oleh tersangka menyebabkan rumpun bambu terbakar.

Api dapat masuk dan membakar tumpukan sampah di TPA Supit Urang karena disebabkan embusan angin dan adanya vegetasi kering sehingga mempercepat proses perambatan.

Meski demikian, penyidik akan melakukan pendalaman untuk memastikan mekanisme penyebaran api hingga mencapai area pembuangan sampah.

"Dia (K) memang bekerja untuk membersihkan lahan (milik) orang, yang bersangkutan mengetahui kalau rumpun bambu terbakar tetapi tidak dipadamkan dan malah ditinggal pulang," ujarnya.

Pelaku disangkakan dengan Pasal 308 ayat (1) dan Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.

Redaktur: Koran Jakarta

Penulis: Antara, Sujar

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.