Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
pasang iklan di koran jakarta
Ads

Bikin Kaget, Pelaku Kekerasan Seksual di Gili Trawangan Lolos dari Hukuman Berat

28 Rabu, 28 Okt 2026, 19:00 WIB | Oleh:
Bikin Kaget, Pelaku Kekerasan Seksual di Gili Trawangan Lolos dari Hukuman Berat Bikin Kaget, Pelaku Kekerasan Seksual di Gili Trawangan Lolos dari Hukuman Berat Doc: ANTARA/HO
Ket. Ilustrasi-Meja persidangan

MATARAM - Majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, menjatuhkan vonis delapan bulan penjara dan denda Rp20 juta kepada warga negara Korea Selatan Woosung Kim atas kasus kekerasan seksual di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara. 

Ketua majelis hakim I Gede Karang Anggayasa dalam sidang putusan yang digelar dengan turut menghadirkan terdakwa di Pengadilan Negeri Mataram, Rabu (28/10), menyatakan Woosung terbukti melanggar Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Majelis juga menjatuhkan denda Rp20 juta subsider 20 hari kurungan.

Putusan tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang meminta pidana penjara delapan tahun. Jaksa penuntut umum Ni Made Saptini mengatakan pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum atas putusan itu.

“Kami akan menyampaikan terlebih dahulu kepada pimpinan terkait putusan ini. Karena itu, kami menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding,” ujar Saptini.

Penasihat hukum terdakwa, Maria Kartiandari Dwihartami, juga menyatakan belum menentukan sikap atas putusan tersebut.

“Masih ada waktu tujuh hari untuk pikir-pikir,” ujar Maria.

Ia mengatakan kliennya menghormati putusan majelis hakim maupun penuntut umum yang telah menangani perkara tersebut.

Jika jaksa mengajukan banding, Maria memastikan pihaknya siap menyampaikan kontra memori banding. Ia juga akan mempertahankan putusan tersebut atau meminta agar kliennya dinyatakan bebas murni.

Terkait masa penahanan, Maria mengatakan Woosung telah menjalani penahanan selama enam bulan lima hari sejak ditahan kepolisian pada 23 April 2026. Berdasarkan putusan tersebut, kliennya diperkirakan bebas pada Desember 2026.

Pada tahap penuntutan, kejaksaan menempatkan Woosung di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lombok Barat. Penahanan jaksa berlangsung sejak 24 Juni 2026, setelah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lombok Utara.

Peristiwa kekerasan seksual tersebut terjadi pada 11 April 2026 di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara. Terdakwa dan korban, yang sama-sama warga negara Korea Selatan, diketahui baru saling mengenal saat bertemu di tempat penginapan yang sama.

Pada awal perkenalan, terdakwa sempat mengajak korban makan malam bersama. Ketika malam semakin larut, korban kembali ke kamar. Terdakwa kemudian masuk ke kamar korban yang tidak terkunci dan melakukan kekerasan seksual.

Korban selanjutnya menghubungi Konsulat Republik Korea di Bali sebelum melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lombok Utara.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan serta berkoordinasi dengan pihak imigrasi untuk mencegah terdakwa meninggalkan wilayah Indonesia.

Sekitar sepekan setelah kejadian, pada 11 April 2026, Polres Lombok Utara menerima informasi dari petugas Imigrasi Bandara Ngurah Rai, Bali, bahwa terdakwa telah diamankan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Ekspor Tembus 4,85 Miliar Dolar AS, UGM Dorong Teknologi Hijau Industri Kulit
    Ekspor kulit tembus 4,85 miliar dolar AS, UGM ...
  • GrabMart Catat Lonjakan Pesanan Dini Hari, Strategi Pemasaran Brand Perlu Berubah
    Banyak sekarang pekerja kantoran sampe rumah malam, lalu ...
  • Polisi Jambi Tangkap Tiga Pelaku Pembobol Pipa Pertamina
    percayalah pencurian tidak akan terjadi kalau biaya hidup ...
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
pasang iklan di koran jakarta
pasang iklan di koran jakarta
Ekonomi
BEI Gelar RUPSLB 2026, Peme...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Ada Apa? Menlu Singapura Rela Terbang Mendadak Demi Temui Prabowo di Hambalang

Ada Apa? Menlu Singapura Rela Terbang Mendadak Demi Temui Prabowo di Hambalang

28 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.