Pemberian Perlindungan Keselamatan Kerja kepada 18 Ribu Petani di Bangkalan
Selasa, 27 Okt 2026, 23:17 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: Antara
Bangkalan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, Jawa Timur, memberikan perlindungan keselamatan kerja kepada 18 ribu petani di wilayah itu melalui program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek).
"Para petani yang mendapatkan bantuan jaminan keselamatan kerja ini tersebar di 18 kecamatan yang ada di Kabupaten Bangkalan," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Bangkalan Jemmi Tria Sukmana, di Bangkalan, Selasa.
Ia menjelaskan, petani yang menjadi sasaran program ini merupakan petani yang masuk kategori miskin.
"Saat ini tahapan program ini telah memasuki verifikasi faktual. Petugas melakukan survei langsung ke rumah-rumah calon penerima bantuan," katanya.
Menurut Sukmana, proses verifikasi dan validasi dilakukan secara berjenjang dengan melibatkan pemerintah desa, kecamatan, hingga kabupaten.
Sebaiknya Anda baca juga:
Langkah tersebut juga bertujuan mencegah terjadinya tumpang tindih program serta menghindari duplikasi penerima dengan bantuan sosial lainnya.
"Sesuai ketentuan, data calon penerima harus disusun secara by name by address sehingga identitas dan alamat penerima dapat dipastikan serta dipertanggungjawabkan secara administratif maupun faktual," katanya.
Bantuan program perlindungan keselamatan kerja kepada petani itu diberikan selama tiga bulan, mulai Oktober hingga Desember 2026.
"Bentuk bantuannya Pemkab Bangkalan yang membayar iuran perlindungan keselamatan kerja ini dengan menjadikan 18 ribu petani itu sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek).
Jemmi Tria Sukmana berharap melalui program tersebut petani yang termasuk kelompok pekerja rentan dapat memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sehingga memiliki jaminan ketika menghadapi risiko dalam menjalankan aktivitas pekerjaannya.
"Anggaran untuk program ini dari APBD Kabupaten Bangkalan sebagai wujud komitmen dan perhatian pemerintah kepada petani," katanya.
Sebelumnya pada 2025, Pemkab Bangkalan juga telah memberikan perlindungan keselamatan kerja kepada 28.248 pekerja rentan melalui pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima pemkab setempat.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!