Di Persidangan, Ibam Kembali Dampingi Gus Yaqut dan Berharap Hakim Pertimbangkan Usulan DEN
Rabu, 21 Okt 2026, 20:53 WIBJAKARTA - Â Mantan konsultan teknologi di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Ibrahim Arief alias Ibam, kembali hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (21/10).
Kedatangannya kali ini untuk memberikan dukungan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut yang tengah menjalani persidangan dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023-2024.
Dalam kesempatan tersebut, Ibam berharap majelis hakim yang menangani perkara Gus Yaqut mempertimbangkan usulan Dewan Ekonomi Nasional (DEN) kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai perubahan definisi korupsi.
Usulan itu, sebagaimana disampaikan Ibam, berkaitan dengan peninjauan pendekatan penegakan hukum yang selama ini menitikberatkan pada kerugian negara, dengan mempertimbangkan keuntungan yang diterima pelaku, termasuk unsur penyuapan.
"Tentunya saya berharap juga ya bisa menjadi satu hal yang apa, yang masuk ke arah pertimbangan oleh Hakim Agung yang mulia gitu," ujar Ibam saat diwawancarai awak media di PN Jakarta Pusat.
Ibam menjelaskan, masyarakat perlu melihat kembali sejumlah perkara hukum yang pernah menjadi perhatian publik, termasuk kasus mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dan mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi.
Menurut dia, kedua perkara tersebut berkaitan dengan kebijakan atau tindakan yang dinilai menimbulkan kerugian negara, tetapi ia menilai tidak ada keuntungan yang diterima oleh pihak yang bersangkutan.
"Saya ingin mengingatkan bahwa kalau kita lihat setahun yang lalu kasus Pak Tom Lembong, kasus Bu Ira Puspadewi, mereka itu adalah kasus-kasus yang dari pengadaan mereka atau konsesi mereka dianggap memberikan kerugian negara, namun tidak ada gratifikasi atau keuntungan yang mereka terima gitu," ujar Ibam.
Ibam kemudian menyinggung keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi. Keputusan tersebut, kata dia, sejalan dengan pandangan mengenai pentingnya mempertimbangkan keuntungan yang diterima seseorang dalam penanganan perkara korupsi.
"Saya merasa itu satu hal yang sebenarnya sejalan dengan apa yang Bapak Presiden sudah kemukakan sebelumnya gitu, karena dari kasus Bu Ira dan eh Pak Tom Lembong juga sama juga, mereka enggak ada keuntungan yang diterima," tuturnya.
Tak hanya itu, Ibam juga menyinggung Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi atau United Nations Convention against Corruption (UNCAC), yang memuat sejumlah bentuk tindak pidana korupsi. Dia berpendapat, unsur-unsur seperti gratifikasi, penggelapan, dan penyalahgunaan dana publik perlu menjadi bagian dari pembahasan dalam menentukan pendekatan penegakan hukum.
"Dari semua definisi korupsi yang ada di UNCAC, itu definisinya banyak ya, ada gratifikasi, ada apa?Embezzlement, ada menggunakan eh dana publik gitu, itu enggak ada yang masuk ke mereka berdua," kata Ibam.
Ahli teknologi dan Artificial Intelejen (AI) ini berharap, pembahasan mengenai definisi korupsi dapat mendorong penegakan hukum yang memberikan kepastian bagi pejabat maupun pihak lain yang terlibat dalam pelaksanaan kebijakan publik.
Selain melihat perkara-perkara sebelumnya, Ibam menilai perubahan pendekatan dalam mendefinisikan korupsi juga penting untuk mendorong keberanian masyarakat, terutama kalangan profesional muda, dalam membantu pemerintah menjalankan program pembangunan.
Dia mengaku pernah berbincang dengan seorang konsultan muda yang memiliki pengalaman membangun industri yang tergolong langka di Asia Tenggara. Menurut Ibam, konsultan tersebut sempat diajak bergabung untuk membantu proyek strategis nasional di bidang hilirisasi dan industrialisasi di bawah Danantara. Namun, orang tersebut khawatir menghadapi risiko hukum apabila mengambil bagian dalam proyek pemerintah.
"Akhirnya, dia enggak nemu solusinya gitu. Dia enggak nemu solusinya karena definisi kerugian negara itu sangat luas sekali sebenarnya dan definisinya pun sebenarnya bisa diterapkan oleh banyak pihak," ujar Ibam.
Ibam mencontohkan, investasi pembangunan pabrik tidak selalu langsung menghasilkan keuntungan. Dalam kondisi tertentu, investasi membutuhkan waktu sebelum memberikan hasil ekonomi.
Menurut Ibam, ketidakpastian dalam menilai kerugian negara dapat menimbulkan kekhawatiran bagi pihak yang terlibat dalam pengambilan keputusan. Ibam menguraikan, konsultan tersebut akhirnya memilih tidak membantu proyek strategis nasional yang ditawarkan kepadanya.
Keputusan itu, lanjut Ibam, akhirnya berdampak pada mundurnya pelaksanaan proyek sekitar enam bulan yang lalu.
"Ini kan hal yang disayangkan ya, karena kalau proyek itu bisa jalan, itu bisa eh bantu meningkatkan industrialisasi, membuat lapangan kerja baru yang gajinya lebih tinggi juga gitu," katanya.
Ibam mengatakan, kondisi tersebut menjadi salah satu dampak yang perlu diperhatikan dalam pembahasan kebijakan pemberantasan korupsi.
"Karena setelah saya dan Nadiem dipidana seperti ini, banyak anak muda yang takut untuk ngebantu negara dan saya merasa satu langkah yang dilakukan oleh pemerintah ini ya, bahwa fokus ke arah gratifikasi, ke arah uang yang diterima sebagai benchmark atau sebagai kriteria korupsi, akan sangat membantu Indonesia ke depannya karena membuat anak-anak muda yang membantu negara jadi enggak perlu takut lagi," ujar Ibam.
Ibam sendiri merupakan salah satu terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek. Dalam perkara tersebut, ia berperan sebagai konsultan teknologi.
Ibam mengatakan, pengalamannya menghadapi perkara hukum tersebut menjadi salah satu alasan dirinya datang untuk mendukung Gus Yaqut.
Menurut Ibam, terdapat kemiripan antara perkara yang dihadapinya dan kasus kuota haji tambahan yang menjerat Gus Yaqut.
Hadirkan Ahli Administrasi Negara
Sementara itu, persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan Kemenag periode 2023-2024 pada Rabu (21/10/2026) mengagendakan pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ahli yang dihadirkan adalah dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Riko Andi Wibowo, yang memberikan keterangan terkait administrasi negara.
Perkara tersebut menjerat empat terdakwa, yakni Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksakti Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Azis Taba.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani, dengan Adek Nurhadi dan seorang hakim anggota lainnya.
- Jalani Persidangan
Redaktur: Redaksi Koran Jakarta
Penulis: Mohammad Zaki Alatas
Berita Terkait:
-
Puluhan Kiai Sepuh Berkumpul di Pesantren Lirboyo Doakan Keadilan untuk Gus Yaqut
-
Layanan CKG dan Advokasi Gizi bagi Warga Pesisir Kotabaru
-
Menkeu AS: Tiongkok Halangi Komunike G-20 Terkait Perselisihan Perdagangan yang Tidak Seimbang
-
Nakal Tempatkan PMI Ilegal ke Arab Saudi, Kemen P2MI Segel Dua P3MI di Jakarta
-
Siap-Siap, Nintendo Switch dan Switch 2 Rilis di Indonesia Desember 2026
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.