Direktur Sungai Danau Jaya dan Tanah Bumbu Resources Diperiksa KPK.
Rabu, 21 Okt 2026, 20:57 WIBKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur PT Sungai Danau Jaya berinisial RIS, dan MRY selaku Direktur PT Tanah Bumbu Resources sebagai saksi kasus dugaan korupsi pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin.
âPemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama RIS selaku Direktur PT Sungai Danau Jaya, dan MRY selaku Direktur PT Tanah Bumbu Resources,â kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.
Berdasarkan data KPK per pukul 15.04 WIB, RIS tiba pada pukul 09.26 WIB, sedangkan MRY pada pukul 09.40 WIB.
Sebelumnya, KPK pada Senin (19/10) memanggil seorang aparatur sipil negara pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan berinisial MMB untuk diperiksa sebagai saksi.
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan KPP Madya Banjarmasin pada 4 Februari 2026.
Sehari kemudian, KPK menetapkan Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Purwo Wijoyo, pegawai KPP Madya Banjarmasin Dian Jaya Demega, serta Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti Venasius Jenarus Genggor sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait restitusi pajak.
Pada tanggal tersebut, KPK menjelaskan bahwa mulanya terdapat permintaan uang apresiasi setelah KPP Madya Banjarmasin mengurus permohonan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) PT Buana Karya Bhakti.
Perusahaan itu mengajukan restitusi PPN untuk tahun pajak 2024 dengan status lebih bayar.
Hasil pemeriksaan KPP menunjukkan nilai lebih bayar sebesar Rp49,47 miliar dengan koreksi fiskal Rp1,14 miliar sehingga nilai restitusi menjadi Rp48,3 miliar.
Atas pengurusan tersebut, para tersangka diduga menerima uang dengan total Rp1,5 miliar yang kemudian dibagi sesuai dengan jatah masing-masing.
KPK pada 20 Juli 2026 mengumumkan pengembangan penyidikan perkara tersebut.
Dalam pengembangan perkara, KPK mengumumkan telah menyita 680 ribu dolar Amerika Serikat, 1,3 kilogram emas, serta Rp100 juta dari penggeledahan di sejumlah lokasi maupun pengembalian oleh saksi.
Selain itu, KPK menyita uang lebih dari Rp1 miliar dan 49 ribu dolar AS saat memeriksa dua ASN Ditjen Pajak berinisial JKP dan SMG pada 1 Oktober 2026.
- Kasus pajak KPP Madya Banjarmasin
Redaktur: Yebdi Trismar
Penulis: Yebdi Trismar
Berita Terkait:
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.