PDIP Jateng Hormati Proses Hukum kepada Bupati Klaten

Jumat, 16 Okt 2026, 18:43 WIB

SEMARANG - PDIP Jawa Tengah menghormati proses hukum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menggelar operasi tangkap tangan dan diduga terdapat keterlibatan Bupati Hamenang Wajar Ismoyo.

"Sebagai partai yang taat asas dan menjunjung tinggi supremasi hukum, kami menempatkan hukum di atas segalanya dan meyakini institusi penegak hukum akan bekerja secara profesional, transparan, dan berkeadilan," kata Ketua DPD PDIP Jawa Tengah Dolfie di Semarang, Jumat (16/10).

Ket. Foto: Bupati Klaten terjaring OTT tiba di Gedung KPK. — Sumber: antara foto

Bupati Hamenang merupakan kader PDIP yang diusung dalam Pilkada 2024.

Menurut dia, tindakan hukum yang dilakukan oleh KPK di Kabupaten Klaten menjadi momentum untuk kembali menegaskan komitmen partai dan terus memperkuat pelaksanaan "good governance".

Menurut dia, PDIP senantiasa menginstruksikan dan mengingatkan seluruh kader yang mengemban amanah publik untuk selalu mengedepankan prinsip pemerintahan yang bersih, berintegritas, dan patuh pada seluruh peraturan perundang-undangan.

Ia menuturkan PDIP Jawa Tengah juga merekomendasikan kepada DPP partai untuk mengambil langkah penegakan integritas partai, berupa sanksi organisasi secara tegas

Sementara kepada seluruh ASN Pemerintah Kabupaten Klaten, ia mengimbau agar roda pemerintahan maupun pelayanan publik kepada masyarakat tetap berjalan normal dan optimal.

KPK menggelar OTT dengan di Kabupaten Klaten serta menangkap Bupati Hamenang, Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuanqan Provinsi Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, dan 18 orang lainnya pada 15 Oktober 2026.

Selain itu, KPK menyita barang bukti uang tunai sekitar Rp1,9 miliar, termasuk tong berwarna biru yang diduga dipakai Hamenang untuk menampung atau menyimpan uang hasil korupsi.

Dalam OTT tersebut, KPK menyebut terdapat lima klaster dugaan korupsi, di antaranya terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan, upah pungut, setoran dari organisasi perangkat daerah (OPD) atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD), serta pemberian kepada pihak BPK untuk pengondisian audit.

Redaktur: Sriyono

Penulis: Sriyono

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.