Konsolidasi Besar-Besaran! OJK Gabungkan 117 BPR-BPRS Jadi 33

Jumat, 16 Okt 2026, 20:15 WIB

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyetujui penggabungan 117 bank perekonomian rakyat (BPR) dan BPR syariah (BPRS) menjadi 33 BPR/ BPRS selama tahun berjalan hingga September 2026, sementara lebih dari 200 lainnya masih dalam proses perizinan.

“Dapat kami sampaikan bahwa proses penggabungan atau merger antar BPR/BPRS masih berlangsung dan terus mengalami penambahan hingga saat ini,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (16/10).

Ket. Foto: Ilustrasi - Otoritas Jasa Keuangan (OJK). — Sumber: ANTARA/ HO-Ist

Dian menekankan bahwa penurunan jumlah kelembagaan ini bukan berarti penutupan usaha, melainkan perubahan status menjadi kantor cabang.

Dengan penguatan modal dan manajemen ini, ia mengatakan kualitas pelayanan kepada masyarakat dipastikan tetap sama, bahkan diharapkan semakin membaik.

Dian memaparkan bahwa OJK senantiasa mendorong dan meningkatkan penguatan industri perbankan nasional, salah satunya melalui implementasi kebijakan konsolidasi.

Terkait dengan hal ini, BPR/BPRS dalam kepemilikan dan/atau pengendalian PSP yang sama (BPR/BPRS grup) sedang menjalani proses konsolidasi sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang BPR dan BPRS.

Adapun manfaat konsolidasi, menurut Dian, perlu dilihat dari beberapa aspek, seperti peningkatan efisiensi, penguatan permodalan, perbaikan tata kelola dan manajemen risiko, perluasan kapasitas layanan, serta kualitas intermediasi.

Oleh karena itu, proses konsolidasi pada prinsipnya membutuhkan waktu untuk menghasilkan dampak yang optimal dan evaluasinya perlu dilakukan secara menyeluruh dan berkesinambungan.

Dian menjelaskan, proses penguatan industri BPR/BPRS masih menghadapi beberapa tantangan yang perlu menjadi perhatian.

Sejumlah tantangan tersebut antara lain penguatan permodalan, peningkatan kualitas tata kelola dan manajemen risiko, peningkatan kualitas sumber daya manusia, pemanfaatan teknologi informasi, serta penguatan kemampuan dalam mengelola kualitas kredit di tengah dinamika perekonomian.

Oleh karena itu, BPR perlu terus meningkatkan efisiensi dan memperkuat daya saing tanpa meninggalkan karakteristik sebagai lembaga keuangan yang dekat dengan masyarakat dan sektor UMKM.

Terkait kinerja BPR/BPRS, OJK menilai bahwa karakteristik dan model bisnis BPR/BPRS relatif berbeda dengan bank umum sehingga perbandingan perlu dilakukan secara proporsional.

Namun secara umum, catat OJK, kondisi industri BPR/BPRS saat ini masih terjaga dengan baik dengan pertumbuhan pada periode Agustus 2026 untuk aset, dana pihak ketiga (DPK), dan kredit masing-masing sebesar 3,22 persen secara tahunan (year on year/yoy), 3,14 persen (yoy), dan 3,37 persen (yoy).

“Selanjutnya, OJK akan terus memantau kinerja BPR/BPRS dan mendorong agar konsolidasi serta penguatan industri dapat meningkatkan kesehatan dan daya saing BPR/BPRS secara berkelanjutan,” kata Dian.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.