Standar Ekspor Diperketat, Kemendag-Barantin Pacu Produk RI Tembus Pasar Global

Jumat, 16 Okt 2026, 20:15 WIB

TANGERANG – Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Badan Karantina Indonesia (Barantin) menjalin kerja sama terkait standardisasi produk, peningkatan keamanan dan ketelusuran komoditas, sebagai upaya untuk mendorong kinerja ekspor Indonesia.

“Kita hari ini menandatangani MoU (nota kesepahaman) antara Kemendag dan Badan Karantina Indonesia. Tujuan utamanya sebenarnya bagaimana kita meningkatkan ekspor,” kata Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso dalam acara yang digelar di sela Trade Expo Indonesia (TEI) 2026 di ICE BSD City, Tangerang Selatan, Jumat (16/10).

Ket. Foto: Gelaran Trade Expo Indonesia (TEI) ke-41, di Convention Exhibition (ICE) BSD City, Tangerang, Banten, Kamis (15/10/2026). — Sumber: ANTARA/HO-Medcen Kominfo Banjarbaru

Menurut Mendag, kini kegiatan ekspor memiliki sejumlah tantangan di luar tarif (non-tariff barrier) seperti persyaratan yang ketat dari negara-negara tujuan ekspor.

Persyaratan-persyaratan tersebut di antaranya menyangkut keamanan dan kesehatan produk, ketelusuran (traceability) produk, dan mutu atau kualitas produk.

“Kita terus di-support oleh Badan Karantina, sehingga sehingga produk-produk kita bisa berstandar internasional, produk-produk kita bisa diterima di pasar internasional dengan kerja sama ini,” kata Mendag Budi.

“Itu memang tugas kita bersama, tetapi dengan kerja sama ini menjadi lebih erat, ya. Sehingga kebutuhan masing-masing nanti lebih bisa kita detailkan, sehingga produk-produk kita semakin mengglobal,” ujarnya menambahkan.

Sementara itu, Kepala Barantin Abdul Kadir Karding mengatakan, saat ini standar perdagangan internasional semakin menuntut ketelitian yang lebih tinggi, salah satunya di aspek sanitari dan fitosanitari (SPS).

“Terutama dalam soal sanitari, yang kedua soal ketelusuran, dan yang ketiga soal keamanan pangan. Itu menjadi syarat mutlak sekarang untuk (kegiatan) ekspor-impor hampir seluruh negara sekarang ini seperti itu,” kata Kadir.

Menurut dia, penting bagi pelaku usaha terutama usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang ingin menembus pasar ekspor untuk memiliki akses informasi dan kemudahan yang difasilitasi oleh pemerintah.

“Oleh karena itu kita harus membuat satu kebijakan dalam rangka agar membantu teman-teman pengusaha dan UMKM memahami hal ini, bahkan mestandarisasi produk-produk mereka. Kalau tidak, maka akan sangat sulit,” ujarnya menambahkan.

  • Kemendag
  • barantin

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.