• Home
  • navigasi panah1
  • Rona
  • panah2
  • Menara Palma Jadi Aset Pro...

Menara Palma Jadi Aset Produktif, Agrinas Palma Terapkan Pengelolaan Transparan

Jumat, 16 Okt 2026, 17:30 WIB

JAKARTA — PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) bekerja sama dengan Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Republik Indonesia untuk mengelola, memelihara, dan mengoperasikan Menara Palma secara profesional dan transparan. Pengelolaan gedung yang menjadi barang sitaan eksekusi dalam perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang dengan terpidana Surya Darmadi itu diarahkan untuk menjaga nilai aset sekaligus mengoptimalkan potensi penerimaan negara.

Kerja sama tersebut dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang ditandatangani di Jakarta pada 15 Oktober 2026. Melalui perjanjian itu, Agrinas Palma menerima penitipan fisik tanah dan bangunan Menara Palma beserta sarana pendukungnya, tanpa mengalihkan hak kepemilikan aset yang tetap berada pada negara.

Ket. Foto: Menara Palma. Agrinas Palma bekerja sama dengan Badan Pemulihan Aset Kejaksaan untuk mengelola Menara Palma secara transparan, menjaga nilai aset, dan mengoptimalkan penerimaan negara. — Sumber: Agrinas Palma

Pengelolaan ini mencakup pemeliharaan kondisi fisik gedung, pencegahan penurunan fungsi aset, serta pemanfaatan ruang dan fasilitas secara produktif. Sejumlah sumber pendapatan yang berpotensi dikembangkan antara lain penyewaan ruang kantor, fasilitas parkir, media periklanan, dan ruang untuk infrastruktur jaringan telekomunikasi, dengan persetujuan resmi dari BPA Kejaksaan.

Direktur Utama PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) Mohammad Abdul Ghani mengatakan, kepastian hukum dan tata kelola yang kuat menjadi landasan utama dalam menjalankan pengelolaan aset titipan negara.

Menurutnya, pemanfaatan aset secara produktif diperlukan agar nilai ekonomis gedung tetap terjaga dan dapat memberikan manfaat finansial bagi negara.

“Pengelolaan yang baik dapat memperpanjang umur ekonomis aset dan memberikan pendapatan bagi negara,” ujar Mohammad Abdul Ghani melalui keterangan tertulis pada hari Jumat (16/10/2026).

Ia menambahkan, pengelolaan Menara Palma akan menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG), termasuk prinsip kehati-hatian, transparansi, dan akuntabilitas.

Pendapatan Disalurkan Melalui Rekening Penampungan

Untuk menjaga transparansi pengelolaan keuangan, seluruh pendapatan dari operasional Menara Palma akan disetorkan langsung ke rekening penampungan atau escrow account.

Sementara itu, biaya operasional, utilitas, pemeliharaan rutin, asuransi, serta kewajiban pajak dan perizinan akan dibayarkan melalui rekening operasional dengan mekanisme verifikasi.

Pelaksanaan pengeluaran tersebut juga akan menjalani proses audit dan kaji ulang bulanan bersama BPA. Mekanisme ini disiapkan untuk memastikan penerimaan dan pengeluaran tercatat secara tertib serta dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan sistem tersebut, pengelolaan aset diharapkan tidak hanya mempertahankan kondisi gedung, tetapi juga menghasilkan manfaat ekonomi yang terukur bagi keuangan negara.

Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI Patris Yusrian Jaya menegaskan, penitipan barang sitaan membutuhkan komitmen dan koordinasi yang kuat dari seluruh pihak, bukan sekadar penyelesaian prosedur administratif.

“Diperlukan komitmen, koordinasi, transparansi, serta kepatuhan terhadap ketentuan yang telah disepakati bersama agar pelaksanaan penitipan dapat berjalan secara tertib, aman, dan akuntabel,” kata Patris.

Ia berharap Agrinas Palma dan BPA dapat menjalankan hak serta kewajiban masing-masing secara profesional. Kedua pihak juga diharapkan menjaga kondisi fisik gedung, melakukan pemantauan secara berkala, dan mengoptimalkan pemanfaatan aset sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagian dari Pengelolaan Aset Duta Palma

Pengelolaan Menara Palma merupakan bagian dari penugasan Agrinas Palma dalam menangani portofolio aset Duta Palma Grup. Portofolio tersebut mencakup kawasan perkebunan kelapa sawit, pabrik minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO), pabrik biodiesel, armada kapal tongkang, kapal tunda, serta berbagai sarana penunjang lainnya.

Untuk memperkuat kepatuhan dan mengantisipasi risiko dalam pelaksanaan penugasan, Agrinas Palma berencana menggelar diskusi kelompok terarah atau Focus Group Discussion (FGD) bersama BPA, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kementerian Keuangan, serta tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun).

Forum tersebut akan membahas kejelasan kewenangan dan tata kelola pembiayaan agar pengelolaan aset berjalan sesuai dengan ketentuan hukum dan prinsip akuntabilitas.

Kolaborasi lintas instansi ini diharapkan memperkuat pengelolaan aset negara secara hati-hati, transparan, dan produktif. Bagi Agrinas Palma, langkah tersebut juga menjadi bagian dari dukungan terhadap agenda pemerintah, termasuk Asta Cita dan swasembada energi nasional.

Melalui pengelolaan yang tertib dan terukur, aset yang sebelumnya menjadi barang sitaan diharapkan tetap terpelihara, memiliki nilai ekonomis yang berkelanjutan, serta dapat memberikan manfaat optimal bagi penerimaan negara.

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Haryo Brono

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.