APBD Hanya Aturan Main, Pengadaan yang Kerap Jadi Sumber Masalah di Daerah
📅 Jumat, 16 Okt 2026, 10:38 WIB | Oleh: Tim RedaksiDalam kasus bibit nanas ini, penyusunan APBD 2024 juga sudah mengikuti pedoman yang diatur dalam Permendagri Nomor 15 Tahun 2023.
Kemendagri sebagai wasitnya, sudah melakukan executive review dan menyatakan clear and clean. Artinya, penyusunannya sudah sesuai aturan dan selaras dengan kebijakan nasional.
Bahkan, pelaksanaannya sudah dipertanggungjawabkan secara politis lewat Perda Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
Trubus juga mengingatkan isi Pasal 389 UU Nomor 23 Tahun 2014: inovasi daerah yang ditetapkan dalam Perda APBD, kalau dalam pelaksanaannya tidak mencapai target, tidak dapat dipidana.
Kerugian Ada di Level Pengadaan, Bukan di APBD
Menurut Trubus, masalahnya ada di level teknis pengadaan barang dan jasa. Itu diatur Perpres 16 Tahun 2018. Pemainnya jelas: Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, PPK, Pejabat Pengadaan, Pokja Pemilihan, hingga penyedia.
"Gubernur tidak memiliki wewenang dan tidak ada keterlibatan dalam proses pengadaan barang dan jasa," tegasnya.
Hal itu diperkuat Putusan Praperadilan PN Makassar Nomor 24/Pid.Pra/2026/PN-Mks tanggal 29 Juni 2026, yang menyatakan tidak ada alat bukti apa pun yang mengaitkan Pj. Gubernur.
Sementara LHP BPKP menyebut kerugian negara itu adalah real / actual loss yang terjadi pada level pengadaan, bukan pada level kebijakan APBD.
Jadi, menurut dia, kalau APBD-nya sudah sesuai aturan main, jangan cari kesalahan di aturan mainnya. Cari di mana pelaksanaannya melenceng.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!