Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

APBD Hanya Aturan Main, Pengadaan yang Kerap Jadi Sumber Masalah di Daerah

6 Jumat, 16 Okt 2026, 10:38 WIB | Oleh: Tim Redaksi
APBD Hanya Aturan Main, Pengadaan yang Kerap Jadi Sumber Masalah di Daerah APBD Hanya Aturan Main, Pengadaan yang Kerap Jadi Sumber Masalah di Daerah Doc: istimewa
Ket. Guru Besar Universitas Trisakti, Prof. Trubus Rahardiansah

JAKARTA—Guru Besar Sosiologi Hukum dan pakar kebijakan publik dari Universitas Trisakti menyoroti masalah di daerah terkait APBD dan teknis pengadaan.

Menurut dia, banyak orang mengira, kalau ada masalah di APBD, Kepala Daerah pasti bisa disalahkan. Padahal tidak begitu cara mainnya.

Itu yang ditegaskan Guru Besar Universitas Trisakti, Prof. Trubus Rahardiansah, saat menyoroti kasus pengadaan bibit nanas di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (DTPHBun) Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024.

Menurutnya, APBD itu ibarat aturan main. Bukan alat untuk mempidanakan seseorang. "Perda APBD itu kebijakan pengaturan yang bersifat umum, berlaku cuma satu tahun anggaran, dan tidak dapat dipidana," kata Trubus, Jumat (16/10).

APBD terdiri dari Perda APBD, Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD, dan Peraturan Kepala Daerah tentang Standar Harga Satuan (SSH). Semuanya adalah beleid atau kebijakan pengaturan.

Kalau ada yang menilai aturannya salah, jalurnya bukan pidana. Jalurnya dua:

1. Executive review oleh Mendagri, sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

2. Uji materiil ke Mahkamah Agung, sesuai UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Sederhananya, kalau aturan mainnya dianggap keliru, yang diuji ya aturannya, bukan orang yang menetapkan aturan itu.

Gubernur Hanya Tetapkan Aturan, Bukan Eksekutor

Dalam sistem pengelolaan keuangan daerah, Gubernur juga tidak memegang uangnya langsung.

Sesuai PP Nomor 12 Tahun 2019, khususnya Pasal 4, 7, dan 10, pengelolaan APBD sudah dilimpahkan. Mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, sampai pertanggungjawaban, dipegang oleh TAPD yang dikoordinasikan Sekda, Pejabat Pengelola Keuangan Daerah, dan Pengguna Anggaran dalam hal ini Kepala Dinas TPHBun.

"Posisi Kepala Daerah hanya bersifat administratif, politis, dan kebijakan umum. Misalnya mengajukan Ranperda APBD, menandatangani persetujuan bersama dengan DPRD, dan menetapkan Perda," jelas Trubus.

Ibarat pertandingan sepak bola, Gubernur itu yang menetapkan jadwal dan aturan turnamen. Bukan pemain yang menendang bola di lapangan.

Dalam kasus bibit nanas ini, penyusunan APBD 2024 juga sudah mengikuti pedoman yang diatur dalam Permendagri Nomor 15 Tahun 2023.

Kemendagri sebagai wasitnya, sudah melakukan executive review dan menyatakan clear and clean. Artinya, penyusunannya sudah sesuai aturan dan selaras dengan kebijakan nasional.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Angkatan Darat AS Berlatih Menggali Kuburan Massal untuk Skenario Perang dengan Banyak Korban
    Apa mungkin AS akan melakukan invasi darat ke ...
  • Satgas Penertiban Kawasan Hutan Selidiki Perusahaan AK, Jejak Hubungan dengan Oknum Aparat Didalami
    Ditanya siapa ak itu kq malah balik bertanya? ...
  • Andrea Bocelli Bikin Jakarta Terpukau! Konser Romanza Hadirkan Malam Penuh Keajaiban
    Salut banget dengan konser Andrea Bocelli sangat mengharumkan ...
  • Kapasitas Produksi Menganggur, Industri Didesak Bangkit
    Berita yang sangat melegakan bagi kita yang bergerak ...
  • Jakarta Timur Bersiap Jadi Magnet Investasi Baru, Kawasan 370 Hektare Ini Dilirik
    Tidak akan sukses. Catat ini. Ormas sm warlok ...
pasang iklan di koran jakarta
pasang iklan di koran jakarta
Olahraga
Jadi Tim Pertama Lolos ke B...

Underpass Bitung Diharapkan Mengurai Kemacetan

48 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Underpass Bitung Diharapkan...
Olahraga
Menang Besar 6-0, Jadi Moda...
Daerah
UNESCO Beri Status Hijau ke...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Kalah Telak di Pemilu Paruh Waktu, Trump Tetap Pertahankan Kebijakan Tarif

Kalah Telak di Pemilu Paruh Waktu, Trump Tetap Pertahankan Kebijakan Tarif

06 Nov 2026
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.