Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

APBD Hanya Aturan Main, Pengadaan yang Kerap Jadi Sumber Masalah di Daerah

📅 Jumat, 16 Okt 2026, 10:38 WIB | Oleh: Tim Redaksi
APBD Hanya Aturan Main, Pengadaan yang Kerap Jadi Sumber Masalah di Daerah Doc: istimewa
Ket. Guru Besar Universitas Trisakti, Prof. Trubus Rahardiansah

JAKARTA—Guru Besar Sosiologi Hukum dan pakar kebijakan publik dari Universitas Trisakti menyoroti masalah di daerah terkait APBD dan teknis pengadaan.

Menurut dia, banyak orang mengira, kalau ada masalah di APBD, Kepala Daerah pasti bisa disalahkan. Padahal tidak begitu cara mainnya.

Itu yang ditegaskan Guru Besar Universitas Trisakti, Prof. Trubus Rahardiansah, saat menyoroti kasus pengadaan bibit nanas di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (DTPHBun) Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024.

Menurutnya, APBD itu ibarat aturan main. Bukan alat untuk mempidanakan seseorang. "Perda APBD itu kebijakan pengaturan yang bersifat umum, berlaku cuma satu tahun anggaran, dan tidak dapat dipidana," kata Trubus, Jumat (16/10).

APBD terdiri dari Perda APBD, Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD, dan Peraturan Kepala Daerah tentang Standar Harga Satuan (SSH). Semuanya adalah beleid atau kebijakan pengaturan.

Kalau ada yang menilai aturannya salah, jalurnya bukan pidana. Jalurnya dua:

1. Executive review oleh Mendagri, sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

2. Uji materiil ke Mahkamah Agung, sesuai UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Sederhananya, kalau aturan mainnya dianggap keliru, yang diuji ya aturannya, bukan orang yang menetapkan aturan itu.

Gubernur Hanya Tetapkan Aturan, Bukan Eksekutor

Dalam sistem pengelolaan keuangan daerah, Gubernur juga tidak memegang uangnya langsung.

Sesuai PP Nomor 12 Tahun 2019, khususnya Pasal 4, 7, dan 10, pengelolaan APBD sudah dilimpahkan. Mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, sampai pertanggungjawaban, dipegang oleh TAPD yang dikoordinasikan Sekda, Pejabat Pengelola Keuangan Daerah, dan Pengguna Anggaran dalam hal ini Kepala Dinas TPHBun.

"Posisi Kepala Daerah hanya bersifat administratif, politis, dan kebijakan umum. Misalnya mengajukan Ranperda APBD, menandatangani persetujuan bersama dengan DPRD, dan menetapkan Perda," jelas Trubus.

Ibarat pertandingan sepak bola, Gubernur itu yang menetapkan jadwal dan aturan turnamen. Bukan pemain yang menendang bola di lapangan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
  • Mohon Dukungan Doa! Paus Leo XIV Akan Jalani Operasi Paru-paru di Roma
    Turut mendoakan, semoga operasinya berjalan baik dan lancar ...
  • Peringkat FIFA Melesat, Timnas Indonesia Dipastikan Lolos Langsung ke Putaran Kedua Kualifikasi Piala Dunia 2030
    Masa depan timnas kita sepertinya makin cerah, sangat ...
  • Kolaborasi Industri dan Akademisi Diperkuat, Seequent Dorong Kapasitas Geosains Indonesia
    How can collaboration between industry and academic institutions ...
  • Mengapa Tak Banyak Mahasiswa Asing yang Mau Kuliah di Indonesia?
    What factors might discourage international students from pursuing ...
Advertisement
jjroyal-luwak

Era Digital Makin Meninggalkan Etika Jurnalistik?

37 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Rona
Era Digital Makin Meninggal...

Bansos agar Tepat Sasaran Perlu Penguatan Agen Perlinsos

42 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Bansos agar Tepat Sasaran P...

Belum Pernah Mendapat 3 Poin, PSIM Sore Ini Berharap Menang

53 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Belum Pernah Mendapat 3 Poi...

Persija Jakarta Menang Terus, Mau Tahu Rahasianya?

57 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Persija Jakarta Menang Teru...

Kota Global Sangat Memerlukan Riset dan Inovasi

1 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Kota Global Sangat Memerluk...
Megapolitan
Layanan Perpajakan Harus Di...
Advertisement
Houthi Serang Istana Kepresidenan Yaman, Arab Saudi Tuduh Iran Picu Eskalasi Perang

Houthi Serang Istana Kepresidenan Yaman, Arab Saudi Tuduh Iran Picu Eskalasi Perang

16 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.