Bima Arya Minta Pemda Konsisten Tegakkan Perda Kawasan Tanpa Rokok
Rabu, 04 Nov 2026, 15:15 WIB | Oleh: Paundra Zakirulloh
Doc: Kemendagri
JAKARTA - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menekankan pentingnya komitmen pemerintah daerah (Pemda) dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Penegakan aturan tersebut dinilai penting untuk melindungi masyarakat, terutama anak-anak dan generasi muda, dari paparan serta dampak negatif tembakau.
Komitmen tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) menuju Indonesia Emas 2045. Bima menyampaikan hal itu saat menghadiri Lokakarya Nasional Asosiasi Dinas Kesehatan Seluruh Indonesia (ADINKES) di Bandung, Jawa Barat, Selasa (3/11/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Bima mengingatkan bahwa pengendalian tembakau dan penanggulangan tuberkulosis (TBC) merupakan bagian penting dari upaya meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat. Menurutnya, keberhasilan Indonesia menjadi negara maju turut ditentukan oleh kemampuan seluruh pihak dalam mengoptimalkan bonus demografi.
Ia menjelaskan, peningkatan kualitas SDM, termasuk dari aspek kesehatan, menjadi salah satu faktor penting dalam memanfaatkan peluang bonus demografi. Kesempatan tersebut harus dimaksimalkan karena kondisi demografi yang menguntungkan tidak akan berlangsung selamanya.
"Bonus demografi kalau tidak diolah, bonus demografi kalau tidak dimaksimalkan, maka mimpi kita menjadi negara maju tidak akan kejadian,” ujarnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Bima juga menyoroti pendekatan industri tembakau dalam menjangkau konsumen usia muda. Ia menilai kemasan dan iklan produk rokok saat ini dirancang dengan tampilan serta narasi menarik yang berpotensi memengaruhi anak-anak dan mendorong perilaku merokok sejak dini.
Menurutnya, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian bersama agar upaya melindungi generasi muda tidak terhambat oleh kepentingan industri tembakau. Karena itu, ia mengingatkan pemerintah daerah agar tidak melemahkan aturan Kawasan Tanpa Rokok yang telah ditetapkan dan berjalan.
"Perda-Perda KTR yang sudah maju, yang sudah berjalan, jangan pernah mundur, jangan pernah direvisi, jangan pernah kemudian dikendalikan oleh industri tembakau," tegasnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Bima meminta kepala daerah memastikan Perda KTR tidak hanya menjadi regulasi di atas kertas, tetapi diterapkan secara konsisten. Pelaksanaannya perlu didukung melalui penganggaran, pengawasan langsung di lapangan, penindakan terhadap pelanggaran, serta kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan.
Menurutnya, berbagai langkah tersebut diperlukan agar regulasi yang telah disusun dapat memberikan perlindungan nyata bagi masyarakat. Pemerintah daerah juga memiliki peran penting untuk memastikan ketentuan kawasan tanpa rokok benar-benar dijalankan sesuai aturan.
Selain mendorong penegakan Perda KTR, Bima mengapresiasi ADINKES yang dinilai konsisten mengawal isu pengendalian tembakau dan penanggulangan TBC. Ia menilai kerja sama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan bidang kesehatan diperlukan agar kebijakan perlindungan kesehatan masyarakat dapat berjalan berkelanjutan.
"Kemendagri siap menjadi penjaga gawang, benteng terakhir untuk melindungi secara hukum, secara undang-undang (UU), anak-anak muda kita dari dampak negatif ... tembakau tadi," tandasnya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!