Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

DPRD Situbondo Gelar Tes Urine terhadap 44 Anggota Usai Kasus Dugaan Pesta Narkoba

2 Senin, 12 Okt 2026, 14:22 WIB | Oleh: Tim Penulis
DPRD Situbondo Gelar Tes Urine terhadap 44 Anggota Usai Kasus Dugaan Pesta Narkoba DPRD Situbondo Gelar Tes Urine terhadap 44 Anggota Usai Kasus Dugaan Pesta Narkoba Doc: Antara
Ket. Aktivitas tes urine anggota DPRD Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, Senin (12/10).

Situbondo - Puluhan anggota DPRD Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, Senin (12/10), menjalani tes urine menyusul penangkapan salah seorang anggota dewan setempat dalam kasus dugaan pesta narkoba di sebuah hotel di Surabaya pada akhir September lalu.

"Tes urine untuk seluruh anggota DPRD ini atas inisiatif kami dari DPRD sebagai bentuk komitmen bebas narkoba dan ini juga menjadi bagian dari pencegahan penyalahgunaan narkoba," kata Wakil Ketua Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Situbondo Moh Hasan Illiyin kepada wartawan di Situbondo, Senin (12/10).

Sebelumnya, pada Senin (28/9) dini hari, jajaran Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya mengamankan delapan orang yang diduga terlibat pesta narkoba di salah satu kamar hotel di Surabaya.

Salah seorang dari delapan orang tersebut merupakan anggota DPRD Kabupaten Situbondo berinisial ARR.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Situbondo Inspektur Polisi Satu Tatang Purwohadi mengatakan pihaknya melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tes urine yang diikuti seluruh anggota DPRD setempat.

"Total ada sebanyak 44 orang anggota dewan yang menjalani tes urine, tapi dibagi dua tahap, hari ini 20 orang dan sisanya 24 orang dilaksanakan pada Selasa (13/10) besok, karena masih dinas luar kota," katanya.

Berdasarkan pantauan, petugas Dinas Kesehatan setempat melakukan tes urine terhadap para anggota dewan menggunakan alat pendeteksi narkoba jenis metamfetamin atau sabu-sabu. Hasil pemeriksaan terhadap 20 anggota DPRD yang mengikuti tes pada Senin menunjukkan seluruhnya negatif.

Tes urine di lingkungan DPRD Situbondo tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang melibatkan salah seorang anggota dewan setempat.

Anggota DPRD berinisial ARR itu saat ini menjalani program rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Banyuwangi.

Keadilan Restoratif

Sementara itu, pengamat hukum Universitas Muhammadiyah Jember Dr. Fina Rosalina menyoroti penerapan keadilan restoratif (restorative justice/RJ) dalam penanganan perkara dugaan pesta narkoba yang melibatkan delapan orang, termasuk tiga anggota DPRD dari Situbondo, Banyuwangi, dan Malang.

“Keputusan Polrestabes Surabaya menerapkan mekanisme RJ tersebut mendapat sorotan, meskipun penerapan RJ dalam perkara narkotika memang memiliki ruang secara hukum. Namun, mekanismenya harus dilakukan dengan pertimbangan yang matang dan hati-hati agar tidak berdampak terhadap upaya pemberantasan tindak pidana narkoba,” katanya di Kampus Unmuh Jember.

Menurut Fina, terdapat sejumlah ketentuan yang dapat menjadi dasar penerapan keadilan restoratif terhadap pengguna atau penyalahguna narkotika, antara lain Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Ia menambahkan, pada 2025 Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum juga telah memiliki ketentuan mengenai optimalisasi penanganan perkara penyalahgunaan narkotika melalui pendekatan keadilan restoratif.

“Penerapan RJ bisa saja dilakukan karena telah terdapat dasar hukum dalam pelaksanaannya. Namun demikian, terhadap perkara delapan orang pesta narkoba di Surabaya yang tiga di antaranya adalah anggota DPRD, perlu kehati-hatian dalam penerapan RJ,” tuturnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Kapasitas Produksi Menganggur, Industri Didesak Bangkit
    Berita yang sangat melegakan bagi kita yang bergerak ...
  • Jakarta Timur Bersiap Jadi Magnet Investasi Baru, Kawasan 370 Hektare Ini Dilirik
    Tidak akan sukses. Catat ini. Ormas sm warlok ...
  • Industri Makanan dan Minuman Tumbuh 7,04 Persen, KRISTA InterFOOD 2026 Perluas Peluang Bisnis
    Pencapaian kinerja industri mamin yang impresif ini tentu ...
  • Ekspor Tembus 4,85 Miliar Dolar AS, UGM Dorong Teknologi Hijau Industri Kulit
    Ekspor kulit tembus 4,85 miliar dolar AS, UGM ...
  • GrabMart Catat Lonjakan Pesanan Dini Hari, Strategi Pemasaran Brand Perlu Berubah
    Banyak sekarang pekerja kantoran sampe rumah malam, lalu ...
pasang iklan di koran jakarta
pasang iklan di koran jakarta
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Kimi Antonelli Ukir Sejarah! Di Usia 20 Tahun Resmi Jadi Juara Dunia Formula 1 2026

Kimi Antonelli Ukir Sejarah! Di Usia 20 Tahun Resmi Jadi Juara Dunia Formula 1 2026

02 Nov 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.