Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Polda Bali Gagalkan Penyelundupan 22 Penyu Hijau, Terungkap Fakta Mengejutkan!

31 Minggu, 11 Okt 2026, 00:06 WIB | Oleh:
Polda Bali Gagalkan Penyelundupan 22 Penyu Hijau, Terungkap Fakta Mengejutkan! Polda Bali Gagalkan Penyelundupan 22 Penyu Hijau, Terungkap Fakta Mengejutkan! Doc: Antara foto/HO-Polda Bali
Ket. Petugas Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Polda Bali menunjukkan 22 ekor penyu hijau (Chelonia mydas) yang diselamatkan di wilayah perairan Pulau Serangan, Denpasar Selatan, Sabtu (10/10).

DENPASAR - Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Bali menggagalkan dugaan penyelundupan 22 ekor penyu hijau (Chelonia mydas) di wilayah perairan Pulau Serangan, Denpasar Selatan, Sabtu.

"Seluruh penyu ditemukan dalam keadaan hidup di sebuah perahu tanpa awak di pesisir Pantai Serangan," kata Kepala Bidang Humas Polda Bali Kombes Pol. Ariasandy.

Menurut dia pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyelundupan satwa dilindungi yang kerap terjadi di perairan Pulau Serangan.

Menindaklanjuti informasi itu, tim dari Kapal Patroli RIB 107 bersama anggota Sie Intelair Unit I Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi.

“Pada saat patroli, tim mencurigai adanya sebuah perahu berwarna biru yang berada di pesisir Pantai Serangan. Perahu tersebut bukan merupakan jenis perahu nelayan yang biasa beroperasi di wilayah tersebut,” kata Ariasandy.

Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 22 ekor penyu hijau di atas perahu yang tidak berawak tersebut. Tim kemudian mengamankan perahu beserta seluruh penyu sebagai barang bukti.

Selanjutnya, barang bukti dibawa ke Markas Komando Ditpolairud Polda Bali untuk penanganan lebih lanjut dengan berkoordinasi bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali.

Sementara itu, terduga pelaku masih dalam penyelidikan dan pengejaran oleh tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali. Berdasarkan temuan di lokasi, pelaku diduga melarikan diri saat mengetahui kedatangan petugas.

Ariasandy mengatakan pelaku dapat dijerat dengan Pasal 40 Ayat (2) juncto Pasal 21 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Ketentuan tersebut, memuat ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp100 juta.

Polda Bali mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga upaya penyelundupan satwa dilindungi tersebut dapat digagalkan.

“Penyu hijau merupakan salah satu satwa yang dilindungi undang-undang dan keberadaannya sangat penting untuk ekosistem laut Bali. Polda Bali melalui Ditpolairud akan terus melakukan patroli intensif untuk mencegah penyelundupan satwa dilindungi tersebut,” ujar Ariasandy.

Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya yang tinggal di wilayah pesisir, agar tidak terlibat dalam perdagangan satwa dilindungi serta segera melaporkan kepada petugas apabila mengetahui aktivitas serupa.

Saat ini, 22 ekor penyu hijau tersebut telah mendapatkan perawatan.

Penyu-penyu itu akan dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya setelah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh BKSDA Bali.

Polda Bali menegaskan upaya pengawasan dan patroli di wilayah perairan akan terus dilakukan untuk mencegah perdagangan ilegal satwa dilindungi sekaligus menjaga kelestarian ekosistem laut.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Makanan dan Minuman Tumbuh 7,04 Persen, KRISTA InterFOOD 2026 Perluas Peluang Bisnis
    Pencapaian kinerja industri mamin yang impresif ini tentu ...
  • Ekspor Tembus 4,85 Miliar Dolar AS, UGM Dorong Teknologi Hijau Industri Kulit
    Ekspor kulit tembus 4,85 miliar dolar AS, UGM ...
  • GrabMart Catat Lonjakan Pesanan Dini Hari, Strategi Pemasaran Brand Perlu Berubah
    Banyak sekarang pekerja kantoran sampe rumah malam, lalu ...
  • Polisi Jambi Tangkap Tiga Pelaku Pembobol Pipa Pertamina
    percayalah pencurian tidak akan terjadi kalau biaya hidup ...
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...
Advertisement
Comeback Dramatis! Amri/Nita Bangkit dari Ketertinggalan dan Lolos Semifinal Hylo Open

Comeback Dramatis! Amri/Nita Bangkit dari Ketertinggalan dan Lolos Semifinal Hylo Open

31 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.