Mensos Tegas! Perundungan di Sekolah Rakyat Bisa Berujung Pemecatan
📅 Minggu, 11 Okt 2026, 01:30 WIB | Oleh: Tim PenulisSemarang - Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan pemerintah telah menyiapkan pedoman dan prosedur untuk mencegah perundungan, kekerasan fisik dan seksual, serta intoleransi di lingkungan Sekolah Rakyat.
"Ada beberapa pedoman buat para tenaga kependidikan di sekolah rakyat. Pedoman-pedomannya ada dan juga kita memiliki prosedur untuk mencegah beberapa hal yang kita anggap sebagai dosa besar di lingkungan pendidikan," katanya di Semarang, Sabtu (10/10) malam.
Gus Ipul, sapaan akrab Saifullah Yusuf, menyebut tiga pelanggaran tersebut sebagai dosa besar di dunia pendidikan yang tidak boleh terjadi di Sekolah Rakyat.
Hal itu disampaikannya dalam Dialog Penguatan dan Penjangkauan Sekolah Rakyat dan Perlindungan Sosial di Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Kota Semarang.
Ia menegaskan tenaga kependidikan yang terbukti melakukan pelanggaran, termasuk kepala sekolah, guru, wali asrama, dan wali asuh, dapat langsung diberhentikan.
"Kalau itu dilakukan oleh tenaga kependidikan, misalnya dilakukan kepala sekolah, guru, atau wali asrama, wali asuh. Kalau ada bukti kita langsung berhentikan, dan sudah ada itu yang langsung kita lakukan," katanya.
Sementara itu, penanganan terhadap siswa yang terlibat perundungan atau kekerasan memerlukan pendekatan berbeda. Menurut dia, siswa yang masih di bawah umur tidak bisa langsung dikeluarkan dari sekolah, tetapi dapat menjalani rehabilitasi sesuai kebutuhan dan prosedur yang berlaku.
Gus Ipul menjelaskan Sekolah Rakyat menerima siswa berdasarkan data keluarga tidak mampu, bukan melalui seleksi atau tes akademik. Anak-anak yang memenuhi persyaratan dapat bersekolah setelah melalui dialog dengan orang tua atau keluarga.
Kondisi tersebut membuat latar belakang siswa beragam. Sebagian di antaranya merupakan anak rentan yang pernah mengalami kekerasan atau menghadapi pengaruh pergaulan yang kurang baik di lingkungannya.
Karena itu, masa awal pembelajaran, termasuk Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), menjadi periode penting untuk membangun lingkungan yang aman. Kepala sekolah, guru, wali asuh, dan wali asrama diharapkan memberikan bimbingan serta pendampingan kepada siswa.
Terkait dugaan pengeroyokan terhadap siswa kelas 10 di Sekolah Rakyat Kabupaten Pati, Gus Ipul mengatakan pihaknya masih melakukan mitigasi dan berkomunikasi dengan berbagai pihak untuk mencari penyelesaian.
"Itu sedang dimitigasi, mungkin ada kesalahpahaman atau mungkin ada hal-hal yang tidak terpantau oleh tenaga pendidikan di sana," katanya.
Kementerian Sosial juga telah berkomunikasi dengan orang tua korban dan siswa yang diduga terlibat untuk mencari solusi terbaik. Kasus tersebut, menurut dia, akan ditangani melalui prosedur yang berlaku sekaligus menjadi bahan evaluasi bagi penyelenggaraan Sekolah Rakyat.
Sebelumnya, seorang siswa kelas 10 Sekolah Rakyat Kabupaten Pati diduga dikeroyok belasan temannya karena dituduh mengambil sabun cuci muka. Korban mengalami luka-luka hingga harus mendapatkan perawatan di rumah sakit.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!