Empat BPRS di Aceh Kolaps, LPS Bayar Jaminan Rp46 Miliar
📅 Kamis, 08 Okt 2026, 18:30 WIB | Oleh: Tim PenulisDengan penguatan peran dan kewenangan LPS dalam program penjaminan polis, termasuk mandat sebagai risk minimizer serta resolusi terhadap perusahaan asuransi, LPS diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih optimal kepada pemegang polis, tertanggung, dan peserta.
"Semua ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap industri perasuransian serta mendukung peningkatan penetrasi asuransi di masyarakat," demikian M Syafril.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!