Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Empat BPRS di Aceh Kolaps, LPS Bayar Jaminan Rp46 Miliar

30 Kamis, 08 Okt 2026, 18:30 WIB | Oleh: Tim Penulis
Empat BPRS di Aceh Kolaps, LPS Bayar Jaminan Rp46 Miliar Empat BPRS di Aceh Kolaps, LPS Bayar Jaminan Rp46 Miliar Doc: ANTARA/ HO-Humas LPS
Ket. Ilustrasi - Petugas LPS.

BANDA ACEH – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah membayar klaim penjaminan simpanan nasabah sebesar Rp46,80 miliar dari empat Bank Perekonomian Rakyat (BPR) di Aceh yang telah dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Dalam pelaksanaan penjaminan simpanan bank di wilayah Aceh, LPS telah membayarkan sebesar Rp46,80 miliar dari total simpanan layak bayar sebesar Rp47,07 miliar," kata Sub Manager Kantor Perwakilan LPS I, Muhammad Syafril di Kota Sabang, Aceh, Kamis (8/10).

Pernyataan itu disampaikan Muhammad Syafril dalam kegiatan media gathering dan silaturahmi Perwakilan LPS I dengan media lokal Aceh, di Kota Sabang.

Syafril menyebutkan, adapun empat BPR yang telah dicabut izin oleh OJK dan telah dilikuidasi serta dibayarkan klaim penjaminan simpanan nasabah tersebut yakni PT BPR Syariah Hareukat di Aceh Besar, PT BPR Aceh Utara, PT BPR Syariah Kota Juang Kabupaten Bireuen, dan BPRS Gayo Perseroda.

Ia merincikan pembayaran klaim jaminan Rp46,80 miliar tersebut terdiri dari BPR Syariah Hareukat sebanyak Rp6,8 miliar dari total 3.915 rekening simpanan layak bayar.

Kemudian, penanganan di BPR Aceh Utara, pembayaran klaim jaminan simpanan nasabah sebesar Rp538 juta dari total 2.782 rekening layak bayar.

Selanjutnya, untuk BPR Syariah Kota Juang, pembayaran klaim jaminan nasabah mencapai Rp10,3 miliar dari total 1.360 rekening simpanan layak bayar

Terakhir BPR Gayo Perseroda, pembayaran klaim jaminan uang nasabah sebanyak Rp29 miliar lebih dari jumlah 5.316 rekening simpanan layak bayar.

Ia menyebutkan, total simpanan layak bayar mencapai Rp46,8 miliar dari total 13.373 rekening layar bayar. Sedangkan yang tidak layak bayar sekitar Rp370 juta dari 185 rekening.

"Pembayaran ini setelah memperhitungkan nilai maksimum penjaminan LPS Rp2 miliar, set-off terhadap kewajiban nasabah, dan hasil penanganan keberatan nasabah yang diterima LPS,” ujar Syafril.

Selain itu, Syafril juga menjelaskan terkait penguatan peran dan fungsi LPS berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 2026.

Melalui UU P2SK, kata dia, LPS kini memperoleh mandat menyelenggarakan program penjaminan polis (PPP) serta melakukan resolusi terhadap perusahaan asuransi dan asuransi syariah.

Program penjaminan polis ini ditujukan untuk memberikan perlindungan kepada pemegang polis, tertanggung, atau peserta apabila perusahaan asuransi dan/atau perusahaan asuransi syariah dicabut izin usahanya akibat mengalami kesulitan keuangan.

Dengan kewenangan tersebut, lanjut dia, LPS tidak hanya berperan dalam memberikan penjaminan polis, tetapi juga memiliki kewenangan untuk meminimalkan risiko dan mendukung penanganan perusahaan asuransi yang mengalami permasalahan keuangan.

Dengan penguatan peran dan kewenangan LPS dalam program penjaminan polis, termasuk mandat sebagai risk minimizer serta resolusi terhadap perusahaan asuransi, LPS diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih optimal kepada pemegang polis, tertanggung, dan peserta.

"Semua ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap industri perasuransian serta mendukung peningkatan penetrasi asuransi di masyarakat," demikian M Syafril.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Makanan dan Minuman Tumbuh 7,04 Persen, KRISTA InterFOOD 2026 Perluas Peluang Bisnis
    Pencapaian kinerja industri mamin yang impresif ini tentu ...
  • Ekspor Tembus 4,85 Miliar Dolar AS, UGM Dorong Teknologi Hijau Industri Kulit
    Ekspor kulit tembus 4,85 miliar dolar AS, UGM ...
  • GrabMart Catat Lonjakan Pesanan Dini Hari, Strategi Pemasaran Brand Perlu Berubah
    Banyak sekarang pekerja kantoran sampe rumah malam, lalu ...
  • Polisi Jambi Tangkap Tiga Pelaku Pembobol Pipa Pertamina
    percayalah pencurian tidak akan terjadi kalau biaya hidup ...
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...
pasang iklan di koran jakarta
pasang iklan di koran jakarta

Di Kuartal III, GoTo Kembali Cetak Laba Bersih Rp441 Miliar

53 menit yang lalu | Mohammad Zaki Alatas

Ekonomi
Di Kuartal III, GoTo Kembal...

Aksi Kamisan ke-931 di Jakarta

1 jam lalu | Wahyu AP

Megapolitan
Aksi Kamisan ke-931 di Jakarta
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
KPK Ungkap Negara Rugi Triliunan Rupiah akibat Kasus Cukai PT Djarum

KPK Ungkap Negara Rugi Triliunan Rupiah akibat Kasus Cukai PT Djarum

30 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.