Jangan Lewatkan! Pemkot Cimahi Gratiskan Denda Pajak Daerah sampai Desember
📅 Rabu, 07 Okt 2026, 18:45 WIB | Oleh: Marcellus WidiartoCIMAHI - Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi, Jawa Barat, memberlakukan program penghapusan sanksi administratif untuk seluruh jenis pajak daerah hingga 28 Desember 2026 sehingga wajib pajak cukup membayarkan pokok pajaknya.
Sekretaris Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi Faisal di Cimahi, Rabu, mengatakan program tersebut berlaku bagi seluruh wajib pajak dan mencakup seluruh jenis pajak daerah yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.
"Jadi buat warga atau wajib pajak, silahkan manfaatkan kesempatan ini karena penghapusan denda ini hanya berlaku sampai 28 Desember 2026," katanya.
Jenis pajak yang mendapat penghapusan sanksi administratif tersebut meliputi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
PBJT tersebut mencakup pajak atas makanan dan/atau minuman, jasa parkir, jasa perhotelan, jasa kesenian dan hiburan, serta tenaga listrik.
Faisal mengatakan program penghapusan sanksi administratif awalnya hanya berlaku hingga September 2026 seiring dengan berakhirnya masa jatuh tempo pembayaran PBB-P2, namun diperpanjang hingga akhir tahun karena tingkat kepatuhan masyarakat dinilai cukup tinggi.
"Perpanjangan ini memberikan kesempatan kepada masyarakat yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 dari tahun-tahun sebelumnya untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya tanpa dikenakan sanksi administratif, sesuai mekanisme dan ketentuan program yang berlaku," ujarnya.
Menurut dia, kebijakan tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Kota Cimahi meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor PBB-P2 yang menjadi salah satu penyumbang PAD terbesar.
Hingga jatuh tempo pembayaran PBB-P2 pada 30 September 2026, realisasi penerimaan mencapai sekitar Rp62,5 miliar dari target Rp64,5 miliar atau sekitar 96,9 persen, termasuk pembayaran tunggakan PBB tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya sebesar Rp3,46 miliar dari 8.145 Nomor Objek Pajak (NOP) yang dihapuskan dendanya.
"Bappenda masih terus mendorong penyelesaian tunggakan dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak agar penerimaan daerah dapat terus dioptimalkan hingga akhir tahun," tutup Faisal.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!