Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Jangan Lewatkan! Pemkot Cimahi Gratiskan Denda Pajak Daerah sampai Desember

📅 Rabu, 07 Okt 2026, 18:45 WIB | Oleh:
Jangan Lewatkan! Pemkot Cimahi Gratiskan Denda Pajak Daerah sampai Desember Doc: Antara foto
Ket. Sejumlah warga saat membayar pajak daerah di Cimahi, Jawa Barat.

CIMAHI - Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi, Jawa Barat, memberlakukan program penghapusan sanksi administratif untuk seluruh jenis pajak daerah hingga 28 Desember 2026 sehingga wajib pajak cukup membayarkan pokok pajaknya.

Sekretaris Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi Faisal di Cimahi, Rabu, mengatakan program tersebut berlaku bagi seluruh wajib pajak dan mencakup seluruh jenis pajak daerah yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.

"Jadi buat warga atau wajib pajak, silahkan manfaatkan kesempatan ini karena penghapusan denda ini hanya berlaku sampai 28 Desember 2026," katanya.

Jenis pajak yang mendapat penghapusan sanksi administratif tersebut meliputi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).

PBJT tersebut mencakup pajak atas makanan dan/atau minuman, jasa parkir, jasa perhotelan, jasa kesenian dan hiburan, serta tenaga listrik.

Faisal mengatakan program penghapusan sanksi administratif awalnya hanya berlaku hingga September 2026 seiring dengan berakhirnya masa jatuh tempo pembayaran PBB-P2, namun diperpanjang hingga akhir tahun karena tingkat kepatuhan masyarakat dinilai cukup tinggi.

"Perpanjangan ini memberikan kesempatan kepada masyarakat yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 dari tahun-tahun sebelumnya untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya tanpa dikenakan sanksi administratif, sesuai mekanisme dan ketentuan program yang berlaku," ujarnya.

Menurut dia, kebijakan tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Kota Cimahi meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor PBB-P2 yang menjadi salah satu penyumbang PAD terbesar.

Hingga jatuh tempo pembayaran PBB-P2 pada 30 September 2026, realisasi penerimaan mencapai sekitar Rp62,5 miliar dari target Rp64,5 miliar atau sekitar 96,9 persen, termasuk pembayaran tunggakan PBB tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya sebesar Rp3,46 miliar dari 8.145 Nomor Objek Pajak (NOP) yang dihapuskan dendanya.

"Bappenda masih terus mendorong penyelesaian tunggakan dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak agar penerimaan daerah dapat terus dioptimalkan hingga akhir tahun," tutup Faisal.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Tekstil RI Kalah Canggih dari China, Menperin Sarmuji Bongkar Biang Keroknya
    Langkah Kemenperin memprioritaskan restrukturisasi mesin yang telah berusia ...
  • Pasar Makin Prospektif, Kemenperin Pacu Industri Mainan Tembus Pasar Global
    Pencapaian ekspor mainan yang menembus USD 351,8 juta ...
  • Industri Mesin Diperkuat, Indonesia Tak Mau Terus Bergantung Impor
    Langkah strategis Ditjen ILMATE Kemenperin yang disampaikan oleh ...
  • Kemenperin Catat Sektor Industri Mainan Indonesia Serap 15.663 Naker
    Pencapaian surplus ekspor industri mainan nasional yang tembus ...
  • Timnas Indonesia Juara FIFA Asean Cup 2026, Tundukkan Thailand 4-2 Lewat Adu Penalti
    final ideal, kekuatan berimbang, pertandingan yg menguras tenaga ...
Advertisement
Tanggapan Gibran terkait Putusan MK soal Keabsahan Ijazah SMA Miliknya

Tanggapan Gibran terkait Putusan MK soal Keabsahan Ijazah SMA Miliknya

07 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.