Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Investor Asing Makin Dipermudah, KITAS Dikebut Dua Bulan

📅 Selasa, 06 Okt 2026, 13:55 WIB | Oleh: Tim Penulis

Jumlah tersebut meningkat dibandingkan keterangan Rosan pada 16 September 2026 yang menyebut Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM telah menerbitkan lebih dari 300 perizinan melalui mekanisme fiktif positif berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2025.

“Ini akan memberikan lebih banyak kepastian dan kejelasan dalam memproses seluruh izin dan perizinan di Indonesia,” ucap Rosan.

Menurut dia, kepastian layanan perizinan menjadi bagian penting dalam menciptakan iklim investasi yang semakin baik serta menarik investasi berkualitas dan berkelanjutan ke Indonesia.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Mesin Diperkuat, Indonesia Tak Mau Terus Bergantung Impor
    Langkah strategis Ditjen ILMATE Kemenperin yang disampaikan oleh ...
  • Kemenperin Catat Sektor Industri Mainan Indonesia Serap 15.663 Naker
    Pencapaian surplus ekspor industri mainan nasional yang tembus ...
  • Timnas Indonesia Juara FIFA Asean Cup 2026, Tundukkan Thailand 4-2 Lewat Adu Penalti
    final ideal, kekuatan berimbang, pertandingan yg menguras tenaga ...
  • Memahami Kaum Furry, Orang-orang yang Mengidentifikasi Dirinya sebagai Binatang
    Nah thats right thank you ~
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
Megapolitan
DPRD DKI Sebut Digitalisasi...
Megapolitan
Mobil Klinik Hewan Keliling...
Megapolitan
127 UMKM Setu Babakan Ditaw...
Luar Negeri
Bank Dunia: AI Dorong Pertu...
Advertisement
ASDP Perkuat Pengaturan Operasional Berbasis Keselamatan, Layanan Ketapang–Gilimanuk Kembali Lancar

ASDP Perkuat Pengaturan Operasional Berbasis Keselamatan, Layanan Ketapang–Gilimanuk Kembali Lancar

06 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.