Investor Asing Makin Dipermudah, KITAS Dikebut Dua Bulan
📅 Selasa, 06 Okt 2026, 13:55 WIB | Oleh: Tim PenulisJumlah tersebut meningkat dibandingkan keterangan Rosan pada 16 September 2026 yang menyebut Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM telah menerbitkan lebih dari 300 perizinan melalui mekanisme fiktif positif berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2025.
“Ini akan memberikan lebih banyak kepastian dan kejelasan dalam memproses seluruh izin dan perizinan di Indonesia,” ucap Rosan.
Menurut dia, kepastian layanan perizinan menjadi bagian penting dalam menciptakan iklim investasi yang semakin baik serta menarik investasi berkualitas dan berkelanjutan ke Indonesia.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!