Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Investor Asing Makin Dipermudah, KITAS Dikebut Dua Bulan

📅 Selasa, 06 Okt 2026, 13:55 WIB | Oleh: Tim Penulis
Investor Asing Makin Dipermudah, KITAS Dikebut Dua Bulan Doc: Antara.
Ket. Ilustrasi - Pekerja menggarap pembuatan sensor.

JAKARTA – Menteri Investasi dan Hilirisasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Roeslani menyatakan, kementeriannya akan menerbitkan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dalam dua bulan ke depan guna meningkatkan kepastian layanan investasi.

“Dalam dua bulan ke depan, seluruh KITAS akan diterbitkan oleh Kementerian Investasi,” kata Rosan dalam pembukaan Indonesia International Sustainability Forum (ISF) 2026 di Jakarta, Selasa (6/10).

Rosan mengatakan, langkah tersebut merupakan tindak lanjut kerja sama yang telah disepakati Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM bersama Kementerian Ketenagakerjaan serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Menurut dia, proses penerbitan KITAS nantinya ditargetkan dapat diselesaikan dalam waktu enam hari.

“Kami sudah sepakat bertiga dan sudah menandatangani kerja sama. Jadi, untuk KITAS hanya perlu menunggu enam hari dan kami akan menerbitkannya secara otomatis,” ujarnya.

Ia mengatakan, percepatan tersebut ditujukan untuk memberikan kepastian dan kejelasan pelayanan, terutama dalam memperbaiki iklim investasi di Indonesia.

Pada 9 September 2026, ketiga kementerian menandatangani dua Surat Keputusan Bersama (SKB) mengenai integrasi layanan tenaga kerja asing (TKA) dalam rangka penanaman modal dan pembentukan tim teknis integrasi.

Integrasi itu menghubungkan sistem Online Single Submission (OSS), Sistem Informasi dan Aplikasi Pelayanan Ketenagakerjaan (SIAPkerja), serta Aplikasi All Indonesia.

Layanan yang dicakup meliputi pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), Visa Tinggal Terbatas (VITAS), Izin Tinggal Terbatas (ITAS), dan Izin Tinggal Tetap (ITAP).

Dalam skema yang diumumkan saat itu, Kementerian Ketenagakerjaan memproses dan menerbitkan pengesahan RPTKA, sedangkan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melakukan verifikasi serta menerbitkan persetujuan VITAS, ITAS, dan ITAP. Data penerbitan kemudian dialirkan ke sistem OSS.

Pemerintah sebelumnya menargetkan proses perizinan TKA melalui sistem terintegrasi dapat selesai maksimal lima hari, dengan implementasi integrasi direncanakan mulai berjalan pada akhir September 2026.

Dalam pernyataan terbarunya, Rosan menyebut waktu enam hari.

Selain integrasi layanan TKA, Rosan mengatakan pemerintah terus memperkuat kepastian perizinan melalui penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan sistem OSS.

Ia menyebut lebih dari 370 perizinan sejauh ini telah disetujui melalui mekanisme yang memungkinkan izin diterbitkan ketika batas waktu pelayanan yang ditetapkan tidak dipenuhi.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Mesin Diperkuat, Indonesia Tak Mau Terus Bergantung Impor
    Langkah strategis Ditjen ILMATE Kemenperin yang disampaikan oleh ...
  • Kemenperin Catat Sektor Industri Mainan Indonesia Serap 15.663 Naker
    Pencapaian surplus ekspor industri mainan nasional yang tembus ...
  • Timnas Indonesia Juara FIFA Asean Cup 2026, Tundukkan Thailand 4-2 Lewat Adu Penalti
    final ideal, kekuatan berimbang, pertandingan yg menguras tenaga ...
  • Memahami Kaum Furry, Orang-orang yang Mengidentifikasi Dirinya sebagai Binatang
    Nah thats right thank you ~
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
Megapolitan
DPRD DKI Sebut Digitalisasi...
Megapolitan
Mobil Klinik Hewan Keliling...
Megapolitan
127 UMKM Setu Babakan Ditaw...
Luar Negeri
Bank Dunia: AI Dorong Pertu...
Advertisement
ASDP Perkuat Pengaturan Operasional Berbasis Keselamatan, Layanan Ketapang–Gilimanuk Kembali Lancar

ASDP Perkuat Pengaturan Operasional Berbasis Keselamatan, Layanan Ketapang–Gilimanuk Kembali Lancar

06 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.