Pinjol Makin Deras, OJK Catat Pembiayaan Capai Rp107 Triliun
📅 Senin, 05 Okt 2026, 19:00 WIB | Oleh: Tim Penulis"Seluruh perusahaan pembiayaan dan penyelenggara pindar tersebut telah menyampaikan action plan kepada OJK yang memuat langkah-langkah pemenuhan permodalan minimum," ujar Agusman.
Kemudian, dalam rangka penegakan kepatuhan selama September 2026, OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 35 perusahaan pembiayaan, 8 perusahaan modal ventura, dan 8 penyelenggara pindar atas pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!