Dorong Tingkat Kepatuhan, Ditjen Hubdat Perkuat Pengawasan Layanan AKAP di Terminal Penumpang
Senin, 05 Okt 2026, 11:00 WIBJAKARTA - Sebagai upaya memastikan layanan angkutan umum yang aman dan berkeselamatan, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan secara konsisten melakukan pengawasan untuk mendorong peningkatan kepatuhan operator layanan angkutan antar kota antar provinsi (AKAP).Â
Pengawasan dilakukan di 115 Terminal Penumpang Tipe A (TTA) melalui pemanfaatan aplikasi Terminal Online System (TOS) yang memungkinkan pemantauan operasional serta kepatuhan secara lebih terukur dan efisien.
âKami melakukan pengawasan bukan sekadar mencatat pelanggaran, tetapi yang terpenting adalah bagaimana hasilnya menjadi bahan evaluasi dan pembinaan agar kepatuhan operator AKAP terus meningkat dan diperbaiki. Kepatuhan persyaratan teknis dan administratif itu merupakan bagian penting untuk memastikan layanan angkutan umum berjalan aman dan berkeselamatan,â ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan dalam keterangannya di Jakarta, pada Minggu (4/10).
Ditjen Perhubungan Darat melakukan pengawasan pada periode 1 Januari s/d 2 Oktober 2026 dan diperoleh data kendaraan yang berangkat dari TTA sebanyak 2.875.901 kali perjalanan dan kendaraan yang datang sebanyak 2.985.183 kali perjalanan. Sedangkan jumlah penumpang terpantau mencapai 38.188.027 penumpang berangkat dan 36.975.009 penumpang datang.
Aan menjabarkan dari 2,8 juta lebih perjalanan kendaraan yang berangkat dari TTA, sebanyak 1.266.549 kali perjalanan (44,04%) tercatat tidak melakukan pelanggaran dan 1.609.352 kali perjalanan (55,96%) terindikasi melakukan pelanggaran.
Sedangkan pada lebih dari 2,9 juta kali perjalanan kendaraan yang datang di TTA, sebanyak 1.327.171 kali perjalanan (44,46%) dinilai tidak melakukan pelanggaran tetapi ada 1.658.012 kali perjalanan bus (55,54%) terindikasi melakukan pelanggaran.
âPelanggaran yang paling banyak ditemukan berupa penyimpangan trayek, di urutan kedua jenis pelanggaran yang banyak ditemukan adalah pelanggaran masa berlaku kartu izin penyelenggaraan angkutan atau kartu pengawasan (KPS). Kemudian juga ditemukan pelanggaran masa berlaku uji berkala (BLUe) yang sudah kedaluwarsa,â ungkapnya.
Pada kendaraan yang berangkat, tercatat 973.854 kali pelanggaran penyimpangan trayek, 416.877 kali pelanggaran masa berlaku dokumen uji berkala (BLUe/KIR) yang kedaluwarsa, dan 701.404 kali pelanggaran masa berlaku KPS yang sudah kedaluwarsa.
Sementara pada kendaraan yang datang, Ditjen Hubdat mencatat sebanyak 978.910 kali pelanggaran penyimpangan trayek, 457.732 kali pelanggaran masa berlaku uji berkala yang kedaluwarsa, serta 752.310 pelanggaran masa berlaku KPS yang sudah tidak aktif.
Aan melanjutkan, petugas juga mencatat lima perusahaan otobus (PO) yang paling banyak melakukan pelanggaran, di antaranya PT SSR (228.410 kali melanggar), PT EMPS (188.328 kali melanggar), PT PP (182.371 kali melanggar). Kemudian PT SJML (144.348 kali melanggar) dan PT HB (90.419 kali melanggar).
âKalau kita lihat hasil pengawasan, masih diperlukan peningkatan kepatuhan operator AKAP yang lebih baik dan konsisten. Kami akan menindaklanjuti data hasil pengawasan sebagai bahan evaluasi untuk melihat pelanggaran yang terjadi dan menentukan bagaimana langkah pembinaan ataupun penindakan, kemudian juga operator ini harus memastikan seluruh persyaratan laik jalan dipenuhi sebelum beroperasi,â imbuh Aan.
Ia menambahkan, kepatuhan operator merupakan bagian yang penting dan tidak terpisahkan dalam upaya membangun budaya serta layanan angkutan umum yang berkeselamatan. Pemenuhan persyaratan teknis dan administratif perlu menjadi kebiasaan bukan hanya dilakukan ketika ada pemeriksaan.
âKalau kepatuhan sudah menjadi kebiasaan dalam mengoperasikan layanan, nanti pada akhirnya akan terbentuk budaya keselamatan. Karena itu, kami akan terus memperkuat pengawasan, evaluasi, dan pembinaan supaya operator bus semakin konsisten memenuhi ketentuan dan masyarakat mendapatkan layanan yang aman dan berkeselamatan,â pungkas Aan.Â
Redaktur: Redaksi Koran Jakarta
Penulis: Mohammad Zaki Alatas
Berita Terkait:
-
ITF Sunter Dihidupkan Lagi, DPRD DKI Ingatkan Jangan Bergantung pada Sampah
-
Lawan Gagal Panen, Petani Pakistan Kini Dibantu Teknologi AI Tiongkok
-
Shin Tae-yong Optimistis Hadapi Laga Persija vs Java United
-
Timor Leste Kepincut Sistem Pensiun ASN Indonesia, TASPEN Jadi Tempat Belajar
-
Tahan Gempuran Global! Fundamental INALUM Dinilai Makin Kokoh
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.