Pekerja Digital Diatur Tak Seragam, Pengamat Dorong Payung Perlindungan Khusus
📅 Jumat, 02 Okt 2026, 21:00 WIB | Oleh: Tim PenulisPiter menekankan perlindungan terhadap pekerja tetap diperlukan, baik bagi pegawai, pekerja mandiri, maupun wirausaha, tetapi bentuk perlindungannya tidak dapat disamaratakan.
Dalam kesempatan yang sama, pengemudi ojek daring (ojol), Firmansyah mengatakan pihaknya mendukung status ojol sebagai mitra, bukan pekerja.
Menurut dia, fleksibilitas dan kemudahan untuk bergabung menjadi alasan banyak orang memilih platform digital sebagai sumber penghasilan.
Kekhawatiran mitra, lanjut dia, bukan hanya jika status kemitraan diubah menjadi hubungan kerja formal. Menurut Firmansyah, persoalan serupa dapat muncul jika status mitra tetap dipertahankan, tetapi hak, kewajiban, dan mekanisme pengelolaannya dibuat menyerupai karyawan tetap.
Kondisi tersebut dinilai dapat mempersempit akses masyarakat untuk menjadi mitra.
"Kalau nanti jam kerja diatur, order dibatasi, atau jumlah driver dikurangi, pertanyaannya sederhana: yang nggak bisa masuk itu mau cari penghasilan dari mana?" katanya.
DPR RI saat ini tengah membahas RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan, yang telah disetujui menjadi usul inisiatif DPR RI dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 7 Agustus 2026 dan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029.
RUU tersebut di antaranya memuat bab khusus mengenai tenaga kerja platform digital.
RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan ditargetkan disahkan menjadi undang-undang pada Oktober 2026.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!