Pekerja Digital Diatur Tak Seragam, Pengamat Dorong Payung Perlindungan Khusus
📅 Jumat, 02 Okt 2026, 21:00 WIB | Oleh: Tim PenulisJAKARTA – Pengamat Prasasti Center for Policy Studies Piter Abdullah menilai pekerja berbasis platform digital atau gig perlu memiliki aturan perlindungan tersendiri tanpa menempatkannya sebagai bagian dari RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.
Dalam sebuah diskusi di Jakarta, Jumat (2/10), Piter mengatakan pekerja gig berbeda dengan pekerja yang memiliki hubungan kerja sebagai pegawai (employee).
Pekerja gig pada dasarnya merupakan pekerja mandiri yang menggunakan tenaga, waktu, keahlian, atau modal untuk menghasilkan karya atau jasa berdasarkan pesanan.
Pekerja gig terdiri atas pekerja platform seperti pekerja lepas (freelancer), ojek online, kurir logistik, penjual jasa di platform digital, hingga kreator konten.
Piter membedakan pekerja mandiri dengan pegawai yang bekerja berdasarkan hubungan dengan majikan.
Pada pekerja mandiri, hubungan dengan pihak yang menggunakan jasanya didasarkan pada pesanan, baik secara tertulis maupun lisan.
Dalam konteks pekerja berbasis platform, dia menilai platform tidak dapat langsung diposisikan sebagai majikan karena fungsinya membantu menghubungkan pekerja dengan pemesan atau pembeli jasa.
Piter menilai perlindungan sosial, keselamatan, transparansi, serta mekanisme penyelesaian persoalan tetap perlu diperkuat.
Namun, perlindungan tersebut tidak harus diterjemahkan melalui perubahan status menjadi pekerja dalam hubungan kerja formal maupun penerapan hak dan kewajiban yang secara substansi menyerupai hubungan kerja tersebut.
"Tujuan akhirnya tetap perlindungan. Tetapi desain perlindungannya harus mengikuti karakter pekerjaannya," kata dia.
Menurut dia, pekerja gig memilih pola kerja mandiri dengan konsekuensi memiliki keleluasaan menentukan waktu bekerja.
Untuk itu, bentuk kesejahteraan dan perlindungan yang diberikan kepada pekerja gig perlu disesuaikan dengan karakteristik tersebut.
Dia menilai menyamakan pekerja gig dengan pegawai justru dapat menimbulkan persoalan baru, termasuk berkurangnya akses masyarakat terhadap pekerjaan berbasis platform.
Ia mendukung pemerintah menyusun regulasi perlindungan tenaga kerja, tetapi pekerja gig dinilai perlu diatur dalam regulasi tersendiri agar ketentuannya sesuai dengan hubungan antara pekerja, platform, dan pemesan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!