APINDO Buka Suara Soal RUU Ketenagakerjaan: Jangan Sampai Bikin Cari Kerja Makin Susah
📅 Rabu, 30 Sep 2026, 21:58 WIB | Oleh: Tim RedaksiEnam, pencegahan pemutusan hubungan kerja (PHK). Mendorong pencegahan PHK bertahap, penguatan bipartit, dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang cepat maksimal 60 hari.
Tujuh, pelatihan. Konsolidasi manfaat pelatihan dari jaminan kehilangan pekerjaan (JKP), Kartu Prakerja, insentif vokasi, dan Dana Kompensasi Penggunaan tenaga kerja asing (TKA) tanpa iuran wajib baru bagi pengusaha.
Delapan, waktu kerja. Usulan batas waktu kerja reguler maksimal 45 jam per minggu dengan ruang pengaturan khusus bagi sektor tertentu.
Sembilan, sanksi. Mendukung penindakan pelanggaran hak pekerja dengan pembedaan jelas antara pelanggaran administratif dan pidana. Pidana ditempatkan sebagai upaya terakhir.
Sepuluh Pekerja platform. Pengaturan harus mempertimbangkan karakter kemitraan dan tidak menyamaratakan model usaha, dengan pelindungan berupa transparansi perjanjian, akses jaminan sosial, dan mekanisme pengaduan.
Shinta menekankan dampak perubahan tersebut harus dinilai sebagai satu ekosistem. “Perubahan upah, durasi kontrak, cakupan alih daya, pesangon, iuran, jam kerja, dan sanksi akan bekerja secara bersamaan. Kajian setiap pasal secara terpisah dapat melewatkan akumulasi biaya dan ketidakpastian,” ujarnya.
APINDO mendorong agenda perbaikan berupa kajian dampak kumulatif terhadap rekrutmen formal, dialog sosial substantif dengan pemerintah, DPR, dan serikat pekerja, serta evaluasi berkala atas pertumbuhan pekerjaan formal dan pemenuhan hak pasca-PHK.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!