Kemenhut Dorong Skema Perhutanan Sosial untuk Perdagangan Karbon
Selasa, 29 Sep 2026, 05:48 WIBKUPANG - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mendorong skema perhutanan sosial membuat perdagangan karbon di sektor kehutanan menjadi lebih inklusif karena manfaatnya dapat dinikmati oleh masyarakat di dalamnya.
âSkema tersebut diarahkan agar manfaat karbon tidak hanya dinikmati konsesi besar, tetapi juga dapat diakses perhutanan sosial, masyarakat hukum adat, dan desa hutan yang menjaga kawasan,â kata Menhut Raja Antoni dalam keterangannya yang diterima di Kupang, Nusa Tenggara Timur, Selasa (29/9).
Adapun Lanskap Bujang Raba di Jambi, menjadi kelompok perhutanan sosial pertama yang mendapatkan persetujuan untuk melakukan perdagangan karbon di sektor kehutanan.
Perjalanan Bujang Raba menuju perdagangan karbon tidak singkat. Aktivitas perdagangan karbon di kawasan ini sempat dihentikan pada 2021 sambil menunggu regulasi khusus.
Setelah Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 dan Permenhut Nomor 6 Tahun 2026 terbit, Lanskap Bujang Raba menerima SK Persetujuan Penerbitan Non-SPE yang diserahkan Menhut dalam peluncuran Indonesia Forestry Carbon Hub di Jakarta pada 6 Juli 2026. Saat ini dokumen proyek tengah berproses di Sistem Registri Unit Karbon (SRUK).
Ia mengatakan bahwa Bujang Raba tak hanya menjadi contoh aktifnya keterlibatan masyarakat di sektor perdagangan karbon kehutanan, tapi juga contoh keberhasilan masyarakat dalam menjaga hutan dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Menurut Menhut, kesadaran dan kesepakatan masyarakat untuk menjaga kawasan menjadi salah satu kunci hutan tetap terjaga.
âJadi, di tengah kelelahan kita untuk menjaga hutan dari karhutla di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Sumatera Selatan, ada semacam oase di Jambi,â ujar dia.
Menhut Raja Antoni mengatakan Bujang Raba dapat menjadi contoh bahwa pemberdayaan dan partisipasi masyarakat dapat memperkuat upaya pencegahan karhutla.
Selain itu, ia juga menyebut adanya rencana pembentukan Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN) yang berbasis di desa, dengan masyarakat peduli api sebagai bagian penting dalam menjaga hutan.
âKarena ada masyarakat peduli api di desa-desa, dan Bujang Raba adalah contohnya. Jika masyarakat desanya diberdayakan dan diajak berpartisipasi bersama, maka hutan akan terjaga,â katanya.
Lebih lanjut, Menhut Raja Antoni juga menekankan pentingnya menggabungkan kesadaran masyarakat dengan penegakan hukum untuk mencegah aktivitas ilegal.
Ia menegaskan terus bekerja sama dengan pihak penegak hukum dan meminta Direktorat Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan (Kemenhut) kembali melakukan patroli bersama jika ditemukan pelanggaran.
âJadi, kuncinya ada dua: kalau masyarakatnya berdaya, ada kesadaran, dan penegakan hukumnya berjalan lalu dikombinasikan, maka tidak akan ada lagi aktivitas ilegal,â ujarnya.
- Perdagangan Karbon
- Kemenhut
- Perhutanan Sosial
Redaktur: Sriyono
Penulis: Sriyono
Berita Terkait:
-
Usai Santap MBG, Puluhan Siswa SMPN 1 Kabuh Jombang Alami Mual hingga Diare
-
Pendakian Gunung Tambora Ditutup Sementara Mulai 1 September 2026
-
WhatsApp Hentikan Dukungan Android 5, Jutaan Pengguna Terancam Kehilangan Akses
-
Pastikan Dapat Penanganan Medis Maksimal, Pemkot Bogor Tanggung Biaya Pengobatan Korban Kebakaran Pesantren
-
Kemenhut Berhasil Selamatkan 100 Satwa Liar Terdampak Karhutla
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.