Makassar Bakal Punya Perda HIV, Upaya Perkuat Pencegahan dan Penanganan HIV/AIDS
Senin, 05 Okt 2026, 09:50 WIBMAKSSAR - Inisiatif Peraturan Daerah (Perda) HIV sebagai upaya memperkuat pencegahan dan penanganan penularan HIV di Kota Makassar, telah memasuki pembahasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) di DPRD Kota Makassar.
âAlhamdulillah, tahapannya sudah berjalan di Bapemperda dan akan terbentuk panitia khusus untuk untuk membahas rancangan regulasi tersebut," kata Anggota DPRD Makassar Andi Hadi Baso di Makassar, Senin.
Adapun sejumlah substansi yang akan dibahas antara lain pencegahan penularan, penanganan persoalan HIV, serta ketentuan sanksi terhadap pihak yang terbukti melakukan tindakan yang menyebabkan penularan HIV.
Dia mengatakan pembentukan Perda HIV diperlukan mengingat perkembangan kasus HIV di Kota Makassar yang dinilai perlu mendapat perhatian melalui kolaborasi pemerintah dan DPRD.
Anggota DPRD dari fraksi PKS tersebut mengatakan penyusunan regulasi tersebut, juga akan mengacu pada pengalaman daerah lain yang telah memiliki Perda HIV, agar regulasi yang disusun dapat menjawab kebutuhan dan kondisi di Kota Makassar.
Menurut Hadi Baso kehadiran Perda HIV diharapkan dapat memperkuat upaya organisasi masyarakat sipil atau NGO yang selama ini terlibat dalam pencegahan dan penanganan HIV.
Ia menambahkan, persoalan HIV tidak hanya menjadi tanggung jawab Dinas Kesehatan, tetapi membutuhkan kolaborasi sejumlah organisasi perangkat daerah terkait.
Terkait kelompok yang dinilai memiliki keterkaitan dengan pola penularan HIV, Hadi Baso mengatakan pembahasan regulasi tersebut perlu dilakukan secara hati-hati dan tidak dimaksudkan untuk memberikan stigma atau justifikasi terhadap kelompok tertentu.
Ia menyebut pendekatan pemerintah dalam upaya pencegahan dapat dilakukan melalui sosialisasi, pembinaan, dan pendekatan kepada individu atau kelompok yang berkaitan dengan persoalan tersebut.
âPerda ini sebenarnya bukan mengatur untuk menjustifikasi langsung kepada saudara-saudara kita di LGBT, tetapi bagaimana ada tindakan pemerintah dalam proses pembinaan,â ujar Hadi Baso.
Ia mengatakan pembentukan Perda membutuhkan sejumlah tahapan, termasuk konsultasi dengan Biro Hukum dan HAM, pembahasan naskah akademik, serta kajian terhadap kondisi di lapangan.
âMemang membentuk suatu Perda itu tidak semudah membalikkan telapak tangan. Ada konsultasi ke Biro Hukum dan HAM, kemudian mendengarkan naskah dari tim penyusun akademik serta melihat realitas lapangan,â katanya.
Hadi Baso berharap seluruh tahapan pembahasan dapat berjalan dengan baik sehingga Perda HIV yang dihasilkan nanti dapat menjadi instrumen pemerintah dalam memperkuat pencegahan dan penanganan HIV di Kota Makassar.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Menantang Dogma, Metode Ilmiah yang Mengguncang Peradaban
-
Dinkes Cianjur Gencarkan Pemeriksaan Cegah Penularan HIV/AID
-
Kalahkan Popsivo Polwan, Pertamina Enduro Kunci Posisi Puncak di Final Four
-
Wali Kota Bengkulu: Penyaluran Air Bersih ke Warga yang Kekeringan Dilakukan Berkala
-
BMKG Imbau Petani di Indramayu untuk Bersiap Antisipasi Dampak Kemarau Kering
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.