Cara Cek Bansos Terindikasi Judol & Panduan Ajukan Sanggahan Kalau NIK Anda Dicatut
📅 Minggu, 27 Sep 2026, 07:30 WIB | Oleh: OpikKemensos juga menyatakan akan melakukan verifikasi ulang di lapangan terhadap lansia dan warga tidak mampu yang bansosnya terdampak akibat indikasi tersebut. Apabila penerima terbukti memenuhi kriteria dan tidak melakukan pelanggaran secara langsung, bantuan dapat tetap disalurkan.
Bagaimana jika memang melakukan judol?
Mekanisme sanggah ditujukan bagi penerima yang merasa tidak melakukan aktivitas judi online atau mengalami kesalahan data. Sementara bagi penerima yang memang melakukan aktivitas tersebut, pemerintah menyediakan mekanisme penghentian aktivitas judi online dalam proses penanganannya.
Dinsos Bantul menjelaskan terdapat dua skema dalam penanganan KPM yang rekeningnya terindikasi judol. KPM yang tidak melakukan judol dapat menggunakan mekanisme sanggah, sedangkan mereka yang mengakui aktivitas tersebut dapat menggunakan fitur “Berhenti Judol” pada SIKS-NG.
Kemensos sebelumnya menyatakan sanksi dapat diberikan mulai dari penangguhan hingga penonaktifan kepesertaan apabila penerima terbukti menggunakan bantuan sosial untuk judi online, terutama jika pelanggaran dilakukan berulang.
Cara cek status bansos
Masyarakat juga dapat memeriksa status kepesertaan bansos melalui laman resmi Cek Bansos Kemensos. Pengecekan dapat digunakan untuk mengetahui informasi kepesertaan berdasarkan data yang tercatat dalam sistem.
Jika ditemukan ketidaksesuaian data, masyarakat dapat menempuh mekanisme usul atau sanggah melalui kanal yang disediakan pemerintah dan berkoordinasi dengan petugas di wilayah tempat tinggal.
Karena data penerima bansos terus diperbarui, masyarakat yang mengalami penangguhan akibat indikasi judi online sebaiknya tidak langsung menyimpulkan bahwa dirinya telah terbukti melakukan aktivitas tersebut. Jika merasa tidak pernah melakukan transaksi judol atau identitasnya disalahgunakan, klarifikasi dapat diajukan agar data diperiksa kembali. Ant
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!