RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Mulai Sentuh Pekerja Ojol dan Platform Digital
📅 Jumat, 25 Sep 2026, 01:00 WIB | Oleh: Tim PenulisDia menambahkan pembaruan regulasi ketenagakerjaan tidak hanya diarahkan untuk mengatur hubungan kerja yang sudah ada, tetapi juga menyiapkan pelindungan bagi tenaga kerja yang menghadapi perubahan pola pekerjaan akibat digitalisasi dan perkembangan teknologi.
Pengaturan pekerja platform digital menjadi bagian dari upaya menyesuaikan regulasi dengan semakin beragamnya bentuk pekerjaan, dengan tetap mempertimbangkan fleksibilitas yang menjadi karakter utama sebagian pekerjaan berbasis platform.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!