Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Kandungan Tak Sesuai, Kasus Beras Fortifikasi Masuk Ranah Hukum

24 Senin, 21 Sep 2026, 00:00 WIB | Oleh:
Kandungan Tak Sesuai, Kasus Beras Fortifikasi Masuk Ranah Hukum Kandungan Tak Sesuai, Kasus Beras Fortifikasi Masuk Ranah Hukum Doc: antara
Ket. Perlindungan Konsumen - Potensi Kerugian Konsumen di Kasus Beras Fortifikasi Sekitar Rp89 T

Pemerintah melakukan investigasi lebih lanjut terkait ketidaksesuaian kandungan beras fortifikasi dan membuka informasi kepada publik, serta memperkuat pengawasan sebelum dan sesudah produk beredar.

JAKARTA – Ketidaksesuaian kandungan beras fortifikasi dengan informasi pada label bukan sekadar persoalan mutu, tetapi menyangkut hak konsumen atas informasi yang benar dan jaminan keamanan produk. Jika pelanggaran terbukti, pelaku usaha tak hanya berpotensi menghadapi konsekuensi hukum hingga ranah pidana, tetapi juga wajib bertanggung jawab atas mutu produk dan memberikan ganti rugi kepada konsumen sesuai ketentuan berlaku.

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai beras fortifikasi yang kandungannya tidak sesuai dengan label melanggar hak konsumen dan berpotensi masuk ranah pidana apabila terbukti terdapat unsur kesengajaan serta pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku. “Bila merujuk pada prinsip perlindungan konsumen, ini tentu ada pelanggaran hak konsumen yang dilanggar oleh pelaku usaha," kata Ketua Pengurus Harian YLKI Niti Emiliana ketika dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (19/9).

Penilaian tersebut disampaikan menyusul temuan Badan Pangan Nasional (Bapanas), Kementerian Pertanian (Kementan), dan Satgas Pangan terhadap 25 merek beras fortifikasi yang diduga tidak sesuai standar dan kandungan pada label, dengan potensi kerugian konsumen sekitar 89 triliun rupiah.

Niti menambahkan YLKI mendesak pemerintah melakukan investigasi lebih lanjut, membuka informasi kepada publik, serta memperkuat pengawasan sebelum dan sesudah produk beredar. Menurut YLKI, konsumen berhak memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur serta mendapatkan produk sesuai dengan yang dijanjikan.

“Ketidaksesuaian kandungan dengan klaim fortifikasi pada label tidak sekadar persoalan administratif karena informasi tersebut menjadi dasar keputusan konsumen dalam membeli produk dan telah diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Perlindungan Konsumen,” jelasnya.

YLKI juga mendukung pengusutan oleh Satgas Pangan Polri bersama Kementan dan kementerian/ lembaga terkait untuk memastikan dugaan pelanggaran dibuktikan melalui proses hukum. Pengawasan pemerintah dinilai penting karena konsumen tidak memiliki kemampuan memverifikasi kandungan zat gizi tanpa pengujian laboratorium.

Ketidaksesuaian tersebut berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi sekaligus menghilangkan manfaat yang dijanjikan, terutama karena konsumen bersedia membayar lebih mahal berdasarkan informasi pada kemasan. YLKI meminta pemerintah menindak tegas pelaku usaha yang terbukti melanggar serta memperkuat pengawasan pangan agar produk yang beredar memenuhi standar dan sesuai dengan informasi pada kemasan.

Jenis Pelanggaran

Hasil temuan Badan Pangan Nasional (Bapanas) menunjukkan sebanyak 25 merek beras fortifikasi tidak memenuhi kandungan dan mutu sesuai SNI 9314:2024 untuk kernel beras fortifikan dan SNI 9372:2025 untuk beras fortifikasi. Adapun merek beras yang diduga melakukan pelanggaran adalah WFO, TKS, IMF, NUR, TKL, HOK, BRV, IMR, IHJ, IAK, PBK, GNB, DTR, TKR, WJK, PLK, MKY, IMC, PTK, ARP, ARN, SKM, GNM, TAR, dan CMS.

"Berdasarkan hasil pengawasan dan uji laboratorium yang diampu Bapanas terdapat tiga jenis pelanggaran yang terjadi, antara lain mencakup ketidaksesuaian administrasi, nilai gizi, dan mutu beras," kata Kepala Bapanas sekaligus Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman terkonfirmasi di Jakarta, akhir pekan lalu.

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menegaskan pelaku usaha beras fortifikasi wajib bertanggung jawab atas mutu produk, memastikan informasi pada label sesuai kondisi barang, serta memberikan ganti rugi kepada konsumen apabila terbukti melanggar ketentuan. BPKN menilai pelaku usaha dilarang memperdagangkan produk yang tidak memenuhi standar atau memberikan informasi yang tidak sesuai.

“Aspek dolus eventualis juga dinilai perlu didalami apabila terbukti pelaku usaha mengetahui standar mutu, kandungan gizi, label, dan perizinan, serta menyadari risikonya tetapi tetap menjual produk dengan klaim yang tidak sesuai,” jelas Anggota BPKN Renti Maharaini Kerti.

Kewajiban pelaku usaha tersebut mengacu pada Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 19 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta ketentuan terkait label, iklan pangan, mutu beras, dan perizinan pangan. BPKN menegaskan standar tersebut bukan sekadar persoalan administratif, melainkan berkaitan dengan hak konsumen atas keamanan pangan dan informasi yang benar.

“Konsumen yang terbukti dirugikan berhak memperoleh ganti rugi, termasuk pengembalian selisih harga sesuai ketentuan,” ujarnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
Advertisement
Citilink Flight Sale 231026 Homepage Mobile Atas
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Membanggakan! Dua Perempuan Indonesia Jadi Juara Dunia Kewirausahaan Sosial, Apa Rahasia Mereka?

Membanggakan! Dua Perempuan Indonesia Jadi Juara Dunia Kewirausahaan Sosial, Apa Rahasia Mereka?

24 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.